Duh, Di Ciamis Masih Banyak Pasangan Nikah Tapi Belum Punya Akta Perkawinan, DISDUKCAPIL Ungkap Penyebabnya

Duh, Di Ciamis Masih Banyak Pasangan Nikah Tapi Belum Punya Akta Perkawinan, DISDUKCAPIL Ungkap Penyebabnya

Banyak Pasangan Nikah Tapi Belum Punya Akta Perkawinan, Disdukcapil Minta Peran Serta Tokoh Agama Untuk Edukasi--Nurohman

Duh, Di Ciamis Masih Banyak Pasangan Nikah Tapi Belum Punya Akta Perkawinan, DISDUKCAPIL Ungkap Penyebabnya

RADAR TASIK TV - Administrasi Kependudukan atau Adminduk di Kabupaten Ciamis masih belum tuntas. Buktinya masih banyak masyarakat belum memiliki akta perkawinan.

Hal tersebut seperti disampaikan kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan di acara penguatan kerukunan dan pemenuhan hak-hak sipil warga negara, di kompleks Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN).

BACA JUGA:Demi Hamzah Ungkap Hasil Pertemuan Antara Ketua DPD Golkar Kota Tasik H.M Yusuf dan Ketua DPD PDIP Jabar

BACA JUGA:Lepas Anak Ketergantungan Game Lewat Permainan Tradisional, Begini Caranya...

Menurut Yayan, banyak masyarakat Ciamis yang sudah menikah di gereja atau tempat ibadah lainnya, namun belum membuat akta perkawinan ke Disdukcapil.

Padahal akta perkawinan sangat penting untuk dapat tercatat di administrasi kependudukan, dan sebagai tanda pernikahan diakui oleh negara.

"Jadi yang menjadi problemnya itu adalah kesadaran masyarakatnya itu sendiri, kami dari disdukcapil itu sudah dangat mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak ada yang sulit, birokrasi sudah dipangkas, yang penting memenuhi persyaratan, semuanya kita layani lebih cepat." ujar Yayan.

"Masih banyak masyarakat yang sudah nikah di gereja atau tempat ibadah lain, mereka sudah sah secara agama, tapi secara negara mereka belum tercatat di administrasi kependudukan, karena belum memiliki akta perkawinan." tambah Yayan. 

Yayan menambahkan, berkat kolaborasinya dengan Kesbangpol dan FKUB Ciamis, Disdukcapil bisa jemput bola mengadakan pelayanan untuk memudahkan masyarakat, khususnya dari forum kerukunan umat beragama dalam pembuatan akta perkawinan, akta perceraian, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya.

Yayan berharap para tokoh agama, bisa membangun kesadaran dan memberikan pemahaman  kepada jemaahnya terkait pentingnya administrasi kependudukan, dengan begitu pernikahan mereka bisa tercatat secara sah dan diakui negara.

BACA JUGA:Ratusan Pendakwah di Banjar Dibekali Ilmu Optimalkan Medsos Untuk Berdakwah

BACA JUGA:Perekaman Data Pemilih Pemula Di Ciamis Capai 67 Persen, Disdukcapil Buka Pelayanan Sampai Hari Sabtu

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: