Bawaslu Larang Rumah Ibadah Dipakai Kampanye, Sanksi Diskualifikasi Menunggu Bagi Pelanggar
Bawaslu Larang Rumah Ibadah Dipakai Kampanye, Sanksi Diskualifikasi Menunggu Bagi Pelanggar--Fajar
Bawaslu Larang Rumah Ibadah Dipakai Kampanye Calon, ini Sanksi Jika Melanggar
RADAR TASIK TV - Jelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, menemukan sejumlah kerawanan kampanye.
Selain netralitas ASN, politik uang dan intimidasi, kerawanan lainya yaitu kampanye di rumah ibadah hingga kerawanan bencana.
BACA JUGA:KPUD Banjar Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Jumlah DPS Masih Fluktuatif
Bawaslu mewanti-wanti terkait kerawanan kampanye di tempat ibadah. Apalagi adanya perbedaan sanksi bila terbukti yakni untuk calon Bupati dan wakilnya menanti sanksi pidana dan diskualifikasi, sedangkan untuk calon Gubernur dan wakilnya hanya administrasi.
Berdasarkan regulasi pada undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa kampanye di tempat ibadah itu dilarang. Dalam regulasi itu ada sanksi bagi calon Bupati dan wakilnya bila ditemukan kampanye di tempat ibadah. Sanksinya hingga pidana dan diskualifikasi pencalonan.
"Jadi hasil pemetaan kami ada sejumlah kerawanan dalam pilkada, rawan kampanye di tempat ibadah, politik uang sampai netralitas ASN, malahan rawan bencana juga,sanksi bagi Cabup dan Cawabup kalau kampanye di tempat ibadah bisa pidana sampai diskualifikasi. Sanksi ini tidak berlaku untuk calon gubernur dan wakilnya. Hanya sanki administrasi saja,"ujar Dodi.
Selain itu, kerawanan dalam Pilkada yang dipetakan oleh Bawaslu yakni netralitas ASN. Aparat negara dilarang ikut mengampanyekan dan jadi tim sukses calon bupati atau wakil bupati, walaupun tidak jarang merupakan petahana.
BACA JUGA:1,4 Juta Jiwa Masuk Daftar Pemilih Sementara Tasikmalaya, Alami Penurunan Dibanding DPT Pemilu 2024
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: