Gak Ada Kapoknya, 2 Bulan Keluar Dari Penjara Pemuda Asal Kawalu ini Malah Curi 11 Sepeda Motor

Gak Ada Kapoknya, 2 Bulan Keluar Dari Penjara Pemuda Asal Kawalu ini Malah Curi 11 Sepeda Motor

2 Bulan Keluar Dari Penjara, Residivis Curi 11 Sepeda Motor, Pelaku Jual Sepeda Curian Ke Wilayah Tasik Selatan--Nurohman

RADARTASIKTV.ID - Seorang pemuda asal Kawalu berinisial EA nampaknya tidak merasa kapok untk kembali meringkuk di dalam penjara.

Belum lama bebas, bersama temannya berinisial MZ, EA kembali berulah dan harus berhadapan kembali dengan penyidik Polres Tasikmalaya Kota.

BACA JUGA:Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Tasikmalaya yang Wajib Dibeli, Dari Makanan Sampai Barang Unik Semuanya Lengkap

BACA JUGA:Dilantik Jadi Dewan Periode Ke-8, Yod Mintaraga Fokus Perjuangkan Pemekaran Tasik Selatan dan Utara

Hal tersebut diungkap dalam ekspos kasus Curanmor Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, senin siang. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP. Herman Saputra menuturkan, duet EA dan MZ sudah melakukan pencurian sepeda motor setidaknya 11 lokasi, hasil penyelidikan sementara mereka beraksi di wilayah Kawalu dan Tamansari.

Modus yang dilakukan yakni berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang sedang terparikir di tepi jalan. Dalam melancarkan aksinya, EA menggasak motor curian menggunakan kunci Astag atau leter T.

EA merupakan Residivis kasus serupa yang pada bulan Juni 2024 kemarin baru menghirup udara bebas. 

“Adapun kronologis kejadian yang kami tangani yaitu modusnya adalah si pelaku yang berdua ini melakukan mobile mencari sasaran dengan menggunakan kendaraan bermotor, setelah itu ia melihat motor yang terparkir yang menurut si pelaku ini aman dalam arti jauh dari pemantauan. Setelah itu pelaku mendekati motor tersebut lalu merusak dengan alat yang Namanya itu astag, atau kunci leter T," ujar Herman.

BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Semak Belukar, Sebelum Meninggal Sempat Mengeluhkan ini

BACA JUGA:Seorang Pengamen Ditemukan Meninggal di Rumah Temannya, Korban Diduga Punya Riwayat Penyakit

Herman menambahkan, pelaku menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Tasikmalaya Selatan, tepatnya ke wilayah Salopa.

Selain itu pelaku menggunakan modus “barter” sepihak, dimana pelaku meninggalkan motor jeleknya dan membawa kabur sepeda motor yang lebih bagus seolah ditukar.

Selain 10 unit sepeda motor, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 kunci astag, 1 kunci leter T dan bebarapa surat-surat kendaraan hasil curian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: