KPU Ciamis Buka Layanan Pindah Memilih, Lindungi Hak Pilih Warga Yang Pindah TPS

KPU Ciamis Buka Layanan Pindah Memilih, Lindungi Hak Pilih Warga Yang Pindah TPS

KPU Ciamis Buka Layanan Pindah Memilih, Lindungi Hak Pilih Warga Yang Pindah TPS --Rudiat

RADARTASIKTV.ID - Guna melindungi hak pilih warga dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, komisi pemilihan umum Kabupaten Ciamis, kini membuka layanan pindah memilih, bagi warga yang ingin berpindah lokasi dari tempat pemungutan suara atau TPS awal.

Namun untuk mendapatkannya, warga harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh KPU, diantaranya berpindah TPS karena sedang menjalankan tugas belajar atau pindah domisili, sehingga diharuskan untuk mengajukan permohonan pindah, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Sedangkan untuk kategori tertentu, seperti menjalani tugas di luar daerah pada hari pencoblosan atau menjalani ranap inap di fasilitas kesehatan, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pindah paling lambat 7 hari sebelum pencoblosan.

BACA JUGA:Lestarikan Budaya, Dicky Candra Asyik Ngubyag Balong Bareng Warga

BACA JUGA:Dear Perempuan, Stop Merokok Jika Tidak Ingin Terkena 5 Penyakit Ini, Berikut Penjelasannya.

"Dengan adanya layanan pindah memilih ini, kita mengharapkan seluruh warga yang sudah terdaftar dalam dpt dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada nanti," ujar Oong Ramdani.

Dengan adanya layanan pindah memilih ini, KPU Kabupaten Ciamis mengharapkan seluruh warga yang sudah tercatat dalam DPT dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024,meski harus berpindah TPS.

BACA JUGA:Sejumlah Warga Paseh Tolak Pembangunan Rumah Duka Tmc, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar Di Kota Tasik, Dari Minum Beralkohol, Hingga Hantam Korban

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: