Penangkapan Pelaku Ganjal ATM Berlangsung Dramatis, Ternyata Pelaku Komplotan Lintas Daerah dan Provinsi

Penangkapan Pelaku Ganjal ATM Berlangsung Dramatis, Ternyata Pelaku Komplotan Lintas Daerah dan Provinsi

Penangkapan Pelaku Ganjal Atm Berlangsung Dramatis, Pelaku Komplotan Yang Bergerak Lintas Daerah Dan Provinsi--Nurohman

RADARTASIKTV.ID - Polres Tasikmalaya Kota, menciduk tiga orang pelaku ganjal atm yang terjadi di Kecamatan Mangkubumi beberapa waktu lalu. Masing-masing adalah Lion Trapolta berusia 38 tahun, Herwanyah 42 tahun asal lampung, dan Hairul Anwar berusia 41 tahun dari Bogor. Ketiga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas oleh Polisi saat berupaya kabur.

Penangkapan para pelaku tergolong dramatis, karena sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas Polsek Kadipaten di daerah Pamoyanan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Joko Sulistiono menerangkan, kejadian ganjal atm terjadi pada senin 30 September 2024 sekitar pukul 14:30 wib. Para pelaku mempunyai peran masing-masing, ada yang mencari ATM sebagai target, ada yang berperan memasukan tusuk gigi, ada juga yang mengganti atm korban dengan pura-pura membantu korban.

BACA JUGA:7 Langkah Memulai Jadi Youtuber Sukses, Pemula Wajib Baca...

BACA JUGA:Ditanya Soal Poltik Uang Dalam Pilkada, Calon Wali Kota Tasik Nurhayati Jawab Begini

“Berawal dari korban yang bermaksud untuk mengamil uang dari atm BCA di Alfamart, karena kartu ATM pada waktu itu sudah terganjal, jadi tidak bisa. Pergerakan pelaku di belakangnya itu memantau berapa nomori pin dari korban, pada saat yang bersangkutan tidak bisa mengambil uangnya, akhirnya berupaya untuk membantu, dan pada saat dia dibantu dikasih atm dia mengembalikan lagi atm milik korban tapi berbeda,” ujar Joko.

Selain mengamankan para pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti, berupa kendaraan roda 4 dengan nomor f 1034 dy, tusuk gigi, 9 kartu ATM , 2 diantaranya yang digunakan oleh pelaku.

Hasil dari pengembangan kasus, para pelaku merupakan pelaku antar Provinsi. Pihak Kepolisian masih memburu ketiga pelaku yang masih melarikan diri. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUH pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Dinas LH Kota Tasik Mulai Susun KLHS RPJMD, Pembangunan Harus Memperhatikan Aspek Kelestarian Lingkungan

BACA JUGA:Resah Dengan Kasus Prostitusi, Geng Motor dan Miras, Almumtaz Gelar Audiensi Dengan Kapolres

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: