Pengusaha Ciamis Akan Naikan UMK Sebesar 6,5 Persen, APINDO Ciamis: UMK Naik Hak Karyawan
PENGUSAHA CIAMIS AKAN NAIKAN UMK SEBESAR 6,5 PERSEN- Web--
RADARTASIKTV.ID - Para pegawai di Kabupaten Ciamis kini bisa sumringah, karena mulai awal tahun 2025, akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 6,5 persen, sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepastian ini disampaikan oleh ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO Kabupaten Ciamis, Ekky Rizky Bratakusumah, menurutnya, meski besaran kenaikan UMK tahun 2025 cukup memberatkan bagi para Pengusaha, namun tidak ada alasan untuk melanggarnya.
Ditegaskan Eki, tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk mengkebiri hak para pegawainya, mendapatkan gaji sesuai dengan UMK. Karena telah dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Danau Toba: Destinasi Wisata Alam yang Menawarkan Pemandangan Luar Biasa dan Kekayaan Budaya
BACA JUGA:Mengenal PO Bus Terbesar di Indonesia, Dari DAMRI hingga Rosalia Indah
"Kebijakan pemerintah untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen memang memberatkan bagi para pengusaha, namun tidak alasan bagi kami untuk melanggarnya karena sudah menjadi ketetapan," ujarnya.
Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimum tahun 2025, maka UMK Ciamis naik dari 2.089.446 rupiah menjadi 2.225.279 rupiah.
BACA JUGA:Resep Asinan Betawi, Nikmati Sensasi Pedas dan Segar Asinan Betawi dengan Kerupuk Mie Kuning
BACA JUGA:Penjualan Brand Lokal dan UMKM Melonjak di Shopee 12.12 Birthday Sale, Tembus 7 Kali Lipat!
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: