Meski di Bawah Umur, Ternyata Berandalan Bermotor Bisa Dipidanakan, Hukuman Setengahnya Dari Orang Dewasa
MESKI DI BAWAH UMUR, BERANDALAN BERMOTOR BISA DIPIDANAKAN Web--
RADARTASIKTV.ID - Empat tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi di jalan SL Tobing beberapa waktu lalu, terus berproses di persidangan.
Mereka di tuntut 9 tahun penjara, dengan pasal berlapis, mulai dari menyebabkan luka berat, luka luar biasa, hingga kekerasan kepada korban yang merupakan warga mangkubumi kota tasikmalaya.
Kenakalan remaja, yang identik dengan berandalan bermotor memang tengah hangat di Kota Tasikmalaya. Tak jarang beberapa korban berjatuhan, ada yang terkena sabetan celurit, hingga kepala yang terkena lemparan botol miras.
Rata-rata dari pelaku adalah mereka yang masih di bawah umur. Namun, penegakan bagi siapa saja yang mengganggu ketentraman, bahkan menimbulkan korban jiwa, harus ditegakan.
Keempat tersangka, dituntut 9 tahun penjara atas perbuatannya. Tak ada perlakukan khusus, hukum sudah mengatur bahwa anak di bawah umur yang berurusan dengan hukum, mendapatkan hukuman setengah dari orang dewasa.
Hal ini menjadi bukti, dan harapannya bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berbuat kejahatan, maka akan berhadapan dengan hukum, meskipun mereka adalah anak-anak.
BACA JUGA:Pedagang di Pasar Cikurubuk Keluhkan Harga Sayur Naik, Padahal Daya Beli Masyarakat Sedang Merosot
BACA JUGA:Lima Pasangan Pengantin Ikut Nikah Massal Tuna Netra, Jadi Momentum Kebahagiaan Di Akhir Tahun 2024
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: