Diatur Perda, Balai Benih Ikan Tak Lagi Hasilkan Pendapatan Asli Daerah, Hanya RPS yang Hasilkan PAD
BALAI BENIH IKAN TAK LAGI HASILKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH--
RADARTASIKTV.ID - Kabar gembira bagi pembudidaya ikan nila dan gurame di Kota Banjar. Pasalnya, balai benih ikan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan memberian benih secara gratis.
Pemberian benih ikan cuma-cuma ini bagi pembudidaya ikan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syaratnya, pembudidaya mengajukan melalui kelompok pembudidaya ikan kemudian diajualan penyuluh perikanan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Dan Perikanan Kota Banjar, Yoyon Cuhyon menegaskan, balai benih ikan dan balai benih padi tak lagi dapat menghasilkan PAD.
BACA JUGA:Sentaraya UMTAS Wadahi Generasi Muda Unjuk Kreativitas, Tampilkan Berbagai Sajian Seni Budaya
Kedua balai ini hanya melakukan pelayanan bagi petani dan pembudidaya ikan khusus masyarakat Kota Banjar. Yoyon menyebut hanya rumah potong hewan yang saat ini menghasilkan pendapatan asli daerah. pasalnya, RPS telah memiliki payung hukum berupa perda kota banjar dan regulasi lainnya.
"Kita bisa memberikan pelayanan benih ikan gratis. Ikan gurame dan nila. Cuma ada persyaratan SOPnya, harus mengusulkan terlebih dahulu dari para kelompok khususnya warga Kota Banjar. Iya mengusulkan gratis tapi harus diambil. Sudah tidak ada pendapatan asli daerah jadi untuk pelayanan. Hanya rumah potong hewan yang sudah ada perda dan regulasinya."
Yoyon berharap, balai benih ikan dan balai benih padi yang saat ini hanya sebatas pelayanan dapat membantu perekonomian masyarakat, khususnya pembudidaya ikan dan petani.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: