Tiga Ahli Waris Cabut Surat Kuasa, Kuasa Hukum Ancam Gugat Balik, Pertanyakan Motif Ahli Waris
Tiga Ahli Waris Cabut Surat Kuasa, Kuasa Hukum Ancam Gugat Balik, Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Ahli Waris--Hasbi
RADARTASIKTV.ID - Polemik sebidang tanah SHM nomor 896 di jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya, antara ahli waris pemilik SHM dengan Pemkot Tasikmalaya, semakin hangat.
Bagaimana tidak, bukannya mendapat kabar dari Pemkot Tasikmalaya, kuasa hukum ahli waris malah dicabut surat kuasanya oleh tiga dari 4 ahli waris yang sebelumnya memberikan kuasa.
Hal ini seperti disampaikan salah satu penerima kuasa, Priyahadi Mulyana, saat dihubungi melalui pesan singkat, sabtu siang. Pantas saja, semula yang seharusnya jalan ini akan diambil alih, nampak normal saat dicek di lapangan sabtu siang.
Tiga ahli waris yang mencabut kuasa diantaranya, Hj. Dewi Purwiati, Gatot Purma, dan Hj. Dewi Permani. Surat pencabutan kuasa ini ditandatangani pada 5 Februari 2025.
Priyahadi menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut ditengah progres pekerjaan yang sudah 99 persen. Dari informasi simpang siur yang ia terima di lapangan, ada salah satu suami dari ahli waris yang langsung berkomunikasi dengan pihak Pemkot.
“Sangat miris ketika progres pekerjaan sudah 99 persen dan sangat tidak elok ketika pekerjaan mau selesai ahli waris tiba-tiba mencabut kuasa dari kami. Dan informasi simpang siur di luar bahwa ada salah satu suami dari ahli waris yang langsung berkomunikasi dengan pihak pemkot. Ada apa antara ahli waris dengan pemkot?,” ujar Priyahadi Mulyana.
Pihaknya merasa dirugikan dimana hak yang seharusnya diberikan oleh ahli waris pun tidak ada sama sekali.
Buntut dari hal tersebut pihaknya akan menggugat seluruh ahli waris ke Pengadilan Negeri, terkait hak mereka sebagai advokat dan penasehat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: