Sikapi Putusan MK, PMII Tasik Ontrog Kantor KPU Dan Bawaslu, PSU Dinilai Bentuk Kegagalan KPU dan Bawaslu

Sikapi Putusan MK, PMII Tasik Ontrog Kantor KPU Dan Bawaslu, PSU Dinilai Bentuk Kegagalan KPU dan Bawaslu

Sikapi Putusan MK, PMII Tasik Ontrog Kantor KPU Dan Bawaslu, PSU Dinilai Bentuk Kegagalan KPU Dan Bawaslu--Fajar

RADARTASIKTV.ID - Aksi unjuk rasa yang digelar di kompleks ruko blok Singaparna, rabu siang, berlangsung ricuh. Massa melakukan orasi dan membakar ban sebagai bentuk kemarahan mereka terhadap KPU dan bawaslu. Situasi memanas saat terjadi aksi dorong-dorongan antara demonstran dan aparat kepolisian yang menjaga ketat kantor penyelenggara pemilu.

Massa berupaya masuk ke dalam kantor untuk meminta penjelasan langsung dari KPU dan Bawaslu, namun dicegah oleh petugas. Setelah puas berorasi unjuk rasa berakhir dengan pernyataan bahwa mereka akan kembali melakukan aksi serupa.

Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Mujib Rahman Wahid, menegaskan bahwa aksi ini bukan merupakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon, melainkan bentuk kepedulian terhadap demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA:Pemkot Kucurkan Rp 1,8 Miliar Untuk Mobil Dinas Viman-Diky, Sekda Bantah Soal Kabar Adanya Mobil Dinas Hilang

BACA JUGA:Seru! ASN Pemkot Banjar Unjuk Kebolehan di Panggung Karaoke, Panitia Batasi Peserta Demi Efisiensi

“PSU ini menjadi salah satu tanda kegagalan bagi KPU dan Bawaslu. Perlu ditegaskan, PMII datang ke KPU dan Bawaslu sebagai warga Kabupaten Tasikmalaya yang ikut merasakan kerugian dalam proses ini,” ujarnya.

Menyikapi aksi demonstrasi tersebut, ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan pilkada serentak 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan tahapan sesuai norma yang berlaku pada saat pencalonan. Jadi dalam penentuan calon itu kita sudah sangat maksimal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Tentang tuduhan pelanggaran kode etik, KPU menyatakan telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Sambut Ramadhan Ribuan Umat Islam Kota Banjar Ikuti Pawai Tarhib, Ajang Persiapan Fisik dan Mental

BACA JUGA:Iip Miptahul Paoz Hormati Putusan MK, Ajak Masyarakat Tenang dan Serukan Kedamaian

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: