Buka Siang Hari, Warung Makan Disidak Petugas Gabungan , Sejumlah Warga Terciduk Nyemen

Buka Siang Hari, Warung Makan Disidak Petugas Gabungan , Sejumlah Warga Terciduk Nyemen

Buka Siang Hari, Warung Makan Disidak Petugas Gabungan , Sejumlah Warga Terciduk Nyemen--admin

RADARTASIKTV.ID - Puluhan petugas gabungan menyisir sejumlah rumah makan atau warung makan yang disinyalir tetap buka sejak pagi hari. Satu per satu, rumah makan yang terlihat terbuka langsung didatangi petugas gabungan

Hasilnya sejumlah warga yang terciduk tengah makan siang atau nyemen. Saat  ditanya petugas, pemilik rumah makan dan warung makan mengaku tidak mengetahui surat edaran yang mengatur jam operasional selama bulan ramadhan.

Sejumlah warga memilih untuk meninggalkan tempat karena merasa malu kepergok tengah nyemen. Namun ada pula yang tetap santai dan melanjutkan makan siangnya. 

Sekretaris dinas satpol PP Kota Banjar, Fera Mada Pratama meminta pemilik rumah makan dan warung makan, tidak membuka secara terang-terangan dan hanya melayani take away atau dibawa pulang.

BACA JUGA:Ada Perda KTR, Display Rokok di Minimarket Ditutup Gorden, Penutupan Display Dinilai Tak Pengaruhi Penjualan

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Rusak Pusat Kuliner JB Lingkar Utara, Sebagian Pedagang Dikabarkan Gulung Tikar

Fera menegaskan telah menyebarluaskan surat edaran Wali Kota Banjar tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Suci Ramadhan melalui media sosial. Dirinya menjelaskan pemberitahuan secara langsung kepada pemilik rumah makan dan warung makan baru digelar saat ini. 

"Bisa, jangan ada yang membuka secara terbuka jualan. Kalau disebar sudah, ada di media sosial. Kominfo sudah diedarkan. Cuma action ke lapangannya baru sekarang. Teguran dan imbauan saja belum ada sanksi. Iya nanti ada tindakan," ujarnya.

Surat edaran Wali Kota Banjar tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Suci Ramadhan mengatur jadwal operasional rumah makan dan warung makan serta UMKM. Sebagai bentuk saling menghargai dalam menjalankan ibadah puasa, rumah makan dan warung makan serta umkm tidak boleh berjualan sejak imsak hingga pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Dampak Hujan Deras, Lokasi Ngabuburit di Jalan Baru Jadi Sepi, Deretan Lapak Dagang Sempat Porak Poranda

BACA JUGA:Terapkan Perda KTR, Minimarket Dilarang Pajang Semua Jenis Rokok, Boleh Berjualan Asal Ditutup Kain

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: