Ada Perda KTR, Display Rokok di Minimarket Ditutup Gorden, Penutupan Display Dinilai Tak Pengaruhi Penjualan

RADARTASIKTV.ID - Peraturan daerah atau Perda Kota Tasikmalaya, nomor 11 tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ditanggapi pihak minimarket, yang sebelumnya diberi sosialisasi oleh tim KTR, dimana para penjual rokok tidak memajang produk tembakau secara terbuka.
Pihak minimarket menyambut baik terkait perda KTR tersebut, dan akan mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Display produk tembakau di beberapa minimarket terpantau ditutup oleh gorden. Seperti di minimarket yang berada di kawasan universitas siliwangi.
BACA JUGA:Terapkan Perda KTR, Minimarket Dilarang Pajang Semua Jenis Rokok, Boleh Berjualan Asal Ditutup Kain
Meski produk rokok harus ditutup, pegawai minimarket mengaku, hal ini tidak mempengaruhi terhadap penjualan rokok.
Pihak toko juga berpesan kepada pemerintah kota tasikmalaya. Jika di Kota Tasikmalaya ingin bebas rokok, produksi rokok harus dikurangi, atau bahkan jangan sampai ada produksi rokok di Tasikmlalaya.
Selain itu pemerintah juga dituntut konsisten, dengan penegakkan perda tersebut.
Pantauan radar tv, sebagian besar minimarket sudah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait perda KTR. Namun, masih ada minimarket yang belum tersentuh sosialisasi.
BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer di Banjar Geruduk Kantor DPRD , Tuntut Surat Edaran Menpan RB Dicabut
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: