Dua Kepala Dinas Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Masih Lakukan Pengumpulan Bukti

Dua Kepala Dinas Diduga Langgar Netralitas ASN, Pengumpulan Bukti Masih Dilakukan Bawaslu--Fajar
RADARTASIKTV.ID - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menerima laporan awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, oleh kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, A-D, dan kepala dinas PUPR-TRLH berinsial ARS.
Keduanya diduga tidak netral dalam proses pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi terhadap laporan tersebut.
Dodi memastikan, bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya telah mengundang kedua kepala dinas untuk dimintai keterangan.
Selain kedua Kepala Dinas, bawaslu juga masih menangani kasus camat ciawi yang viral di media sosial. Proses penanganan kasus tersebut masih dilakukan oleh panwascam Ciawi.
Dodi menambahkan, untuk masa kampanye calon belum masuk kepada tahapan, termasuk pemasangan baliho oleh pasangan calon.
BACA JUGA:Polres Tasik Kota Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir Sukaresik, Paket Sembako Diberikan Untuk Warga
BACA JUGA:MUI Dukung Petugas Razia Warung Makan Saat Ramadan, Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Saling Menghargai
"Makanya kami akan menyampaikan ke KPU terkait hal ini supaya KPU sosialisasi kepada masyarakat. Untuk tahapan penetapan calon 24 maret dan masa kampanye 26 maret - 15 april 2025,"ujarnya.
Dengan informasi awal ini, bawaslu akan membuat langkah-langkah strategis untuk penanganan pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Stok Bahan Pokok Dipastikan Aman, Kenaikan Harga Dinilai Masih Kategori Wajar
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: