Pembangunan Masjid Agung Kota Banjar Terkendala Tanah, Pemkot Cari Solusi Untuk Melegalkan Status Tanah

--
RADARTASIKTV.ID - Kedatangan Wakil Wali Kota Banjar, Supriana, beserta rombongan ke DKM Masjid Agung Ciamis ini, untuk melakukan studi tiru, terkait permasalahan status tanah Masjid Agung Kota Banjar. Hingga ini tanah Masjid Agung Banjar belum memiliki kejelasan, sehingga menghambat rencana pemkot untuk melakukan pembangunan.
Awal mula munculnya permasalahan status tanah ini, seiring rencana Pemerintah Kota Banjar yang akan mengajukan anggaran kepada Pemprov Jabar, untuk melakukan pembangunan masjid agung, karena arsitektur bangunannya dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan jemaah.
Namun dalam proses pengajuan tersebut, Pemkot Banjar tidak dapat menunjukan legalitas terkait kepemilikan tanah yang dijadikan sebagai masjid agung, sehingga harus dituntaskan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Dewan Nilai UMK Kota Tasik Tak Cukup Untuk Pekerja, Dorong Pemerintah Bisa Berikan Upah Lebih Layak
Seperti disampaikan Wakil Walikota Banjar, Supriana, menurutnya, Masjid Agung Kota Banjar dibangun diatas tanah wakaf. Namun setelah ditelusuri ke K-U-A maupun ke Kantor ATR-BPN, ternyata tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Guna menyelesaikan permasalahan ini, pihak DKM Masjid Agung Ciamis beserta Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Ciamis, menyarankan agar status tanah tersebut segera dilegalkan, dengan cara diwakafkan secara resmi, dari pihak ahli waris kepada Pemerintah Kota Banjar.
Apabila proses legalitas tanah ini dapat terwujud, Pemerintah Kota Banjar berjanji akan segera membangun masjid agung yang representatif serta ramah bagi jemaahnya.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: