Wabup Tasik Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Surat, Cecep Tegaskan Pembuatan Surat Oleh Sekretariat Daerah

Wabup Tasik Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Surat, Cecep Tegaskan Pembuatan Surat Oleh Sekretariat Daerah--Fajar
RADARTASIKTV.ID - Kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana, datang bersama tim pengacara ke Mapolres Tasikmalaya.
Mereka melaporkan wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul yakin, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan stempel jabatan yang tidak sah.
Menurut bambang, sejumlah surat resmi yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan menggunakan KOP surat dan stempel atas nama Bupati, padahal tidak pernah dikeluarkan maupun disetujui oleh Bupati.
Salah satu contohnya adalah surat undangan untuk kegiatan camat pada 25 maret lalu, yang dinilai menggunakan stempel tidak resmi dan ditandatangani tanpa sepengetahuan bupati.
Dugaan pemalsuan ini, menurut kuasa hukum, telah terjadi selama sekitar dua tahun. Meski sebelumnya bupati telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan. langkah hukum pun akhirnya ditempuh.
BACA JUGA:PPP Gelar Konsolidasi Menangkan Cecep-Asep di PSU, Jika Menang Akan Jadi Momentum Kebangkitan PPP
BACA JUGA:Forum RT RW Pertanyakan Tata Kelola Sampah Kamisama, Warga Terdampak Bau Sampah Minta Solusi
Sementara itu, saat dikonfirmasi, wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul yakin mengaku belum mengetahui adanya laporan terhadap dirinya. Terkait pennggunaan stampel dan kop surat, cecep menjelaskan bahwa pembuatan dokumen tersebut dilakukan sekretariat daerah, bukan oleh dirinya secara pribadi.
kini, kasus ini tengah ditangani polres tasikmalaya. Kuasa hukum berharap penyelidikan segera dilakukan, termasuk pemeriksaan keaslian tanda tangan dan stempel yang digunakan.
Jika terbukti bersalah, wakil bupati dapat dijerat pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
BACA JUGA:Tukang Parkir Ngeluh Sepi Tetap Harus Bayar Retribusi, Lahan Parkir Sering Diisi Motor Karyawan Toko
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: