Kebijakan Pemindahan Pengelolaan Parkir Dipertanyakan, Dewan: Regulasi dan Payung Hukum Harus Jelas

Kebijakan Pemindahan Pengelolaan Parkir Dipertanyakan, Dewan: Regulasi dan Payung Hukum Harus Jelas--Nurohman
RADARTASIKTV.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Asep Maman Permana, menjelaskan, target pendapatan Dishub tahun 2025 diturunkan menjadi 2,5 miliar dari sebelumnya 3,6 miliar pada tahun 2024.
Penurunan ini disebabkan oleh pengalihan pengelolaan beberapa unit, seperti UPTD Dadaha ke Disporabudpar, dan pasar-pasar ke Dinas KUMKM, Perindustrian, dan Perdagangan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, mempertanyakan kebijakan pemindahan pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan ke UPTD Dadaha di bawah Disporabudpar yang menurutnya dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum.
“Pertanyaannya, kenapa dinas terkait dalam hal ini UPTD Dadaha Disporabudpar itu mengambil alih potensi parkir. Awalnya Dishub, sekarang pindah. Tolong regulasi, payung hukumnya harus jelas. Paling tidak, ada perwalkot. Kita sudah ingatkan supaya itu tidak ada masalah. Itu juga nggak jelas kenapa dipindahkan ke UPTD,” ujar Kepler.
Kepler menuturkan alasan pemindahan dinilai tidak jelas. Ia menegaskan hal ini harus didorong juga dengan aturan lainnya, minimal dengan peraturan wali kota sehingga tidak akan ada masalah ke depannya.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: