Kebijakan Pemindahan Pengelolaan Parkir Dipertanyakan, Dewan: Regulasi dan Payung Hukum Harus Jelas

Kebijakan Pemindahan Pengelolaan Parkir Dipertanyakan, Dewan: Regulasi dan Payung Hukum Harus Jelas

Kebijakan Pemindahan Pengelolaan Parkir Dipertanyakan, Dewan: Regulasi dan Payung Hukum Harus Jelas--Nurohman

RADARTASIKTV.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Asep Maman Permana, menjelaskan, target pendapatan Dishub tahun 2025 diturunkan menjadi 2,5 miliar dari sebelumnya 3,6 miliar pada tahun 2024.

Penurunan ini disebabkan oleh pengalihan pengelolaan beberapa unit, seperti UPTD Dadaha ke Disporabudpar, dan pasar-pasar ke Dinas KUMKM, Perindustrian, dan Perdagangan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, mempertanyakan kebijakan pemindahan pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan ke UPTD Dadaha di bawah Disporabudpar yang menurutnya dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum.

BACA JUGA:Soal Pengelolaan Parkir, Dishub Kota Tasik Bantah Kalah dengan Preman, Klaim Tak Pernah Temukan Jukir Liar

BACA JUGA:Pengelolaan Parkir Dinilai Tak Jelas, Anggota Dewan Desak Wali Kota Tasik Terbitkan Aturan Terkait Parkir

“Pertanyaannya, kenapa dinas terkait dalam hal ini UPTD Dadaha Disporabudpar itu mengambil alih potensi parkir. Awalnya Dishub, sekarang pindah. Tolong regulasi, payung hukumnya harus jelas. Paling tidak, ada perwalkot. Kita sudah ingatkan supaya itu tidak ada masalah. Itu juga nggak jelas kenapa dipindahkan ke UPTD,” ujar Kepler.

Kepler menuturkan alasan pemindahan dinilai tidak jelas. Ia menegaskan hal ini harus didorong juga dengan aturan lainnya, minimal dengan peraturan wali kota sehingga tidak akan ada masalah ke depannya.

BACA JUGA:Dishub Lakukan Uji Petik di Beberapa Titik Lahan Parkir, Uji Petik Dilakukan Sebelum Tentukan Target Retribusi

BACA JUGA:Catat! Petugas Parkir Resmi Dibekali Seragam dan Punya SOP, Jukir Resmi Berikan Karcis sebagai SOP Pelayanan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: