Optimalkan Pendapatan, Parkir Akan Dikelola Pihak Ketiga, Juru Parkir Resmi Tetap Akan Diberdayakan

Optimalkan Pendapatan, Parkir Akan Dikelola Pihak Ketiga, Juru Parkir Resmi Tetap Akan Diberdayakan

Optimalkan Pendapatan, Parkir Akan Dikelola Pihak Ketiga, Juru Parkir Resmi Tetap Akan Diberdayakan--Nurohman

RADARTASIKTV.ID - Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah mematangkan rencana kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan pihak ketiga.

Kebijakan tersebut disusun dalam Rancangan Peraturan Wali Kota yang diajukan sejak Oktober 2024 dan kini sedang dalam proses harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman menegaskan, kerja sama ini tidak akan menghilangkan peran juru parkir resmi yang selama ini sudah ada. Mereka tetap akan diberdayakan dalam skema kerja sama baru tersebut.

BACA JUGA:Soal Pengelolaan Parkir, Dishub Kota Tasik Bantah Kalah dengan Preman, Klaim Tak Pernah Temukan Jukir Liar

BACA JUGA:Pengelolaan Parkir Dinilai Tak Jelas, Anggota Dewan Desak Wali Kota Tasik Terbitkan Aturan Terkait Parkir

“Ya betul, dari Oktober 2024 kita sudah mengajukan ranperwal untuk parkir dipihakketigakan. Sekarang sudah harmonisasi di Provinsi Jawa Barat. Mudah-mudahan secepatnya ranperwal itu jadi. Jadi bisa parkir di tepi jalan dipihakketigakan, tapi tidak menghilangkan jukir-jukir yang sudah ada. Mereka tetap diberdayakan, tidak diganti,” ujar Uen.

Uen menambahkan, langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan capaian retribusi parkir yang selama ini belum maksimal.

BACA JUGA:Dishub Lakukan Uji Petik di Beberapa Titik Lahan Parkir, Uji Petik Dilakukan Sebelum Tentukan Target Retribusi

BACA JUGA:Catat! Petugas Parkir Resmi Dibekali Seragam dan Punya SOP, Jukir Resmi Berikan Karcis sebagai SOP Pelayanan

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: