Kejaksaan Banjar Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi DPRD, Dua Tersangka Menunggu Jadwal Persidangan

Kejaksaan Banjar Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi DPRD, Dua Tersangka Menunggu Jadwal Persidangan

Kejaksaan Banjar Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi DPRD, Dua Tersangka Menunggu Jadwal Persidangan di Pengadilan Tipikor--Sukirman

RADARTASIKTV.ID - Kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar terus bergulir.

Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial DRK dan R. Keduanya kini menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara sambil menunggu proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Akhmad Fakhri, menjelaskan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Materi lengkap penyidikan akan diungkap saat persidangan nanti.

BACA JUGA:Ketua MUI Apresiasi Pendekatan Humanis Polres pada Jukir Liar, Pemerintah Harus Hadir Membawa Solusi Bersama

BACA JUGA:Baznas Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Rp 4,4 M Dana Hibah, Siap Apabila Diperlukan untuk Dilakukan Audit

Terkait kemungkinan penambahan tersangka baru, Fakhri menegaskan pihaknya membutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk dapat menetapkan tersangka baru.

Fakhri menambahkan, perkara harus dirampungkan terlebih dahulu dalam berkas perkara dan dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.

Terkait jadwal persidangan, Fakhri menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan kejaksaan. Pengadilan yang akan mengeluarkan surat pemberitahuan jadwal persidangan.

BACA JUGA:Klaim 100 Hari Kerja Viman-Diky: Sekolah Rakyat hingga Efisiensi, Karim: Tak Mewakili sebagai Jubir Resmi

BACA JUGA:Duh, Rumah Sakit Tipe D Purbaratu Kota Tasik Terbengkalai, Pasca Covid-19 Kondisinya Nampak Memprihatinkan

"Kasusnya masih berjalan, berkasnya juga masih berjalan. Terkait dengan materi penyidikan, materi perkara akan dibuka sepenuhnya di sidang pengadilan. Apabila cukup bukti, kenapa tidak, tapi kalau minimal dua alat bukti tidak ada, ya tidak bisa," ujarnya.

Fakhri juga menyampaikan, persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor bersifat terbuka untuk umum. Masa penahanan kedua tersangka akan terus diperpanjang hingga ada vonis atau putusan pengadilan.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: