Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Dokumen Hilang, Sebagian Tanah Dikembangkan

Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Dokumen Hilang, Sebagian Tanah Dikembangkan--
RADARTASIKTV.ID - Massa dari Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) mendatangi kantor Wali Kota Banjar, menuntut hak kepemilikan tanah salah satu warga Banjar.
Pasalnya, tanah warisan dari almarhum wawan seluas 373 bata, telah menjadi milik Pemkot Banjar. Pihak keluarga telah meminta, tetapi hanya diberi 100 bata.
Penanggung jawab Aliansi Rakyat Menggugat atau ALARM Kota Banjar, Dani Danial Muhklis, yang mewakili pihak keluarga meminta Pemkot untuk segera menyelesaikan karena tuntutannya merupakan hak warga.
BACA JUGA:Bencana Pergeseran Tanah Di Cineam Terus Meluas, 92 KK Terdampak dan 42 Rumah Alami Rusak Berat
Dani menyebut dokumen-dokumen kepemilikan tanah kabarnya diambil perangkat desa tetapi hingga kini dinyatakan hilang.
Lebih lanjut, dani menjelaskan, sebidang tanah yang dipertanyakan telah berdiri Rumah Sakit Asih Husada dan SMP PGRI. Pemerintah mengakui kepemilikan tanah milik adong, terbukti dengan 100 bata yang diberikannya.
"Kami membersamai untuk mendapatkan haknya. Sebidang tanah yang belum dikembalikan. Proses kami menuntut wali kota agar ini segera diselesaikan karena berkaitan dengan hak warga, hak rakyat. Bukti dokumen-dokumen resmi berkenaan dengan kepemilikan itu konon katanya diambil oleh pihak perangkat desa dan sampai saat ini dinyatakan tidak ada, hilang. Sekarang berdiri disitu Rumah Sakit Asih Husada dan SMP PGRI. Pemerintah sebetulnya mengakui bahwa 373 bata itu adalah milik adong, karena buktinya yang 100 dikasih," ujarnya.
Dani menambahkan, Pemkot Banjar belum menunjukkan bukti dokumen aset tanah tersebut. pihaknya membuka ruang dialog atau kajian untuk membedah permasalahan lebih gamblang.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: