Sidang Pledoi Diwarnai Sumpah Mubahalah, Terdakwa: Jika Saya Berbohong Mohon Kepada Alloh untuk Melaknat Saya

Sidang Pledoi Diwarnai Sumpah Mubahalah, Terdakwa: Jika Saya Berbohong Mohon Kepada Alloh untuk Melaknat Saya

Suasana Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya--

RADARTASIKTV.ID - Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tasikmalaya kembali menyelenggarakan sidang lanjutan perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2025/PN.Tsm atas terdakwa Nandi Safdilah Purnama. 

Sidang kali ini beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), yang disampaikan baik oleh kuasa hukum terdakwa maupun oleh terdakwa secara langsung.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, keluarga terdakwa, serta sejumlah wartawan.

BACA JUGA:Tak Mau Kecolongan Lagi, Satgas Anti Minol Segera Dibentuk, Viman Akui Ada Pergeseran Transit Minol

BACA JUGA:Desa Wisata Terbaik di Indonesia 2025 yang Wajib Masuk Daftar Liburan Kamu, Salah Satunya ada di Bali...

Pengamanan dilakukan secara ketat guna memastikan jalannya persidangan berjalan tertib dan tertib.

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa klien mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Mereka menilai bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak didukung alat bukti yang cukup dan disertai keterangan saksi yang tidak objektif.

“Kami meyakini bahwa klien kami adalah korban dari kesalahan prosedur dan tuduhan yang tidak berbasis pada fakta hukum. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ujar salah satu kuasa hukum dalam persidangan.

Tim pembela juga menyoroti kondisi psikologis dan sosial yang dialami terdakwa selama penahanan lebih dari tujuh bulan, yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan putusan.

BACA JUGA:Sindikat Peredaran Narkoba Via Medsos Dibongkar Polisi, Sembilan Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

BACA JUGA:Santun Tapi Pedas, BEM Unsil Kritik 100 Hari Kerja Lewat Satire, Kepemimpinan Viman-Diky Dinilai Serampangan

“Tidak ada satu pun alat bukti yang secara langsung dan sah mengaitkan terdakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan. Berdasarkan prinsip hukum pidana modern, klien kami layak untuk dibebaskan,” tegas mereka.

Di saat bersamaan, terdakwa Nandi Safdilah Purnama menyampaikan pledoinya secara langsung dan penuh emosi. Ia membantah seluruh tuduhan dan menyampaikan sumpah mubahalah sebagai bentuk keyakinan dan kesungguhan akan ketidakbersalahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: