WNA Terdakwa Pembunuh Mertua Divonis 16 Tahun, Ditambah Bayar Restitusi Sebesar Rp 192 Juta

WNA Terdakwa Pembunuh Mertua Divonis 16 Tahun, Ditambah Bayar Restitusi Sebesar Rp 192 Juta

WNA Terdakwa Pembunuh Mertua Divonis 16 Tahun, Ditambah Membayar Restitusi Sebesar Rp 192 Juta - Sukirman--

RADAR TASIK TV - Beberapa kali menjalani sidang perkara pembunuhan, ALW, WNA asal California Amerika serikat kini menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Banjar kelas II Selasa siang. 

Terdakwa, ALW didampingi dua kuasa hukum mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim. ALW dinyatakan bersalah telah membunuh mertuanya yang bernama Agus Sofyan di Randegan, Raharja, Purwaharja, Kota Banjar 24 September 2023.

Terdakwa dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan dan harus membayar restitusi sebesar 192 juta rupiah.

Humas Pengadilan Negeri Banjar kelas II, Petrus Nico Kristian mengatakan atas putusan majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pihaknya memberikan kesempatan hingga 7 hari kedepan untuk mengajukan banding. Jika tidak, terdakwa dinyatakan telah menerima putusan tersebut.

"Sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku, terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikapnya, menerima keputusan atau mengajukan banding. Kalau tidak mengambil sikap dalam 7 hari maka dianggap menerima putusan. Putusan ini berkekuatan hukum tetap.” Ujar Petrus.

Selain sidang perkara pembunuhan, perkara pengrusakan rumah mertua terdakwa akan digelar beberapa hari kedepan.

BACA JUGA:Adi Riadi Pegang Tongkat Baru Kepemimpinan XTC Kota Tasik, Ingin Kikis Stigma Negatif

BACA JUGA:Fatayat NU Kota Tasikmalaya Gelar Harlah Ke-74 Dan Halalbihalal

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: