Pemkab Tasik Bakal Tutup Puluhan Minimarket Tak Berizin, FPER Soroti Lemahnya Pengawasan Perda No 6 Tahun 2014

--
RADARTASIKTV.ID - Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi meminta agar minimarket yang beroperasi tanpa izin resmi ditindak tegas. Sedikitnya 48 minimarket diduga ilegal, dan harus segera ditertibkan bahkan ditutup.
Dengan nada tegas, Asep Sopari meminta tiga dinas terkait, segera bergerak menertibkan minimarket ilegal, minggu kemarin.
Asep menjelaskan, legalitas minimarket bukan hanya soal izin operasional, tetapi juga harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Jika terbukti menyalahi regulasi, bangunan tersebut harus ditindak tegas.
Asep mengungkapkan ada ketidaksesuaian data mengenai jumlah minimarket ilegal antara dinas perizinan, Diskoperindag, dan Satpol PP. Kondisi ini dinilai sebagai cerminan lemahnya koordinasi lintas sektor.
Untuk mengatasi persoalan ini, Asep akan segera memanggil ketiga dinas untuk rapat koordinasi mendesak. Ia juga mengingatkan, legalitas usaha sangat penting untuk kontribusi pendapatan asli daerah.
Desakan penutupan minimarket ilegal juga datang dari Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat atau F-PER Kabupaten Tasikmalaya. Menurut F-PER, menjamurnya toko modern ilegal, tak lepas dari lemahnya pengawasan dan perubahan pelaksanaan Perda nomor 6 tahun 2014, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan toko modern.
BACA JUGA:Perumdam Tirta Anom Luncurkan Mega Promo, Pasang Baru, Bayar Lebih Murah
BACA JUGA:Tidak Ditemukan Peredaran Beras Oplosan di Banjar, Beras Kualitas Premium Dinyatakan Layak Konsumsi
FPER menegaskan, penindakan terhadap toko modern ilegal, bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Jika dibiarkan, dominasi toko modern akan mengancam keberlangsungan UMKM dan pedagang tradisional.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: