Gak Usah Baper..!! Wewenang Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota Memang Hanya Segitu Dalam Pemerintah Daerah

Gak Usah Baper..!! Wewenang Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota Memang Hanya Segitu Dalam Pemerintah Daerah

Memang wewenang wakil kepala daerah terbatas. Posisi ini bersifat mendampingi, bukan pengambil keputusan utama. Ilustrasi AI--

Inilah yang menimbulkan kesan bahwa peran wakil lebih administratif dan seremonial: menghadiri rapat, menerima tamu, membuka acara, atau mengoordinasikan hal-hal teknis tertentu.

Paradoks Antara Ekspektasi dan Realitas

Saat kampanye, masyarakat melihat pasangan calon bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota sebagai “dua sejoli politik” yang bersama-sama akan memimpin daerah.

Namun setelah menjabat, wakil kerap dianggap hanya memiliki “ruang sempit” dalam pengambilan keputusan.

Tidak jarang, kondisi ini menimbulkan friksi internal. Sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan konflik antara bupati dan wakil bupati karena adanya perbedaan ekspektasi.

Wakil bupati merasa tidak diberi ruang, sementara bupati merasa sudah menjalankan aturan sesuai kewenangannya.

Salah satu area yang sering disorot adalah fungsi koordinasi dengan instansi pemerintah. Secara teori, wakil bupati memang dapat membantu bupati dalam melakukan koordinasi dengan dinas, lembaga, atau instansi vertikal di daerah. Namun, sifatnya tetap “atas nama bupati” atau “sesuai pendelegasian”.

Artinya, wakil tidak bisa langsung mengambil keputusan atas suatu instansi tanpa restu atau mandat bupati. Koordinasi yang dilakukan lebih bersifat mendukung kelancaran birokrasi, bukan pengambilan keputusan strategis.

BACA JUGA:Ungkap Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo Sentuh Rp31,5 Miliar, Koleksi Mobil Mewah Jadi Sorotan Publik

BACA JUGA:Meski PBB 250 % Batal naik, ini 4 Alasan Para Demonstras Tuntut Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan

Keterbatasan peran wakil bupati atau wakil wali kota sebenarnya bukanlah kelemahan sistem, melainkan bentuk penegasan agar pemerintahan daerah memiliki satu garis komando.

Bayangkan bila bupati dan wakil bupati punya wewenang setara: akan terjadi dualisme kepemimpinan yang berpotensi membuat birokrasi berjalan tidak efektif.

Namun, keterbatasan itu juga harus diimbangi dengan sikap bijak dari seorang kepala daerah. Memberi ruang bagi wakil untuk ikut serta dalam fungsi koordinasi, menyampaikan gagasan, hingga mengawal program, bisa memperkuat soliditas pemerintahan daerah.

Wakil memang bukan “orang nomor satu” di daerah, tetapi ia bukan pula sekadar “penggembira politik” ataupun “ban serep”.

Dengan kewenangan terbatas, wakil tetap memiliki peran penting sebagai pendamping, penyeimbang, sekaligus penghubung antara kepala daerah dengan masyarakat maupun birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: