Gak Usah Baper..!! Wewenang Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota Memang Hanya Segitu Dalam Pemerintah Daerah

Memang wewenang wakil kepala daerah terbatas. Posisi ini bersifat mendampingi, bukan pengambil keputusan utama. Ilustrasi AI--
RADARTASIKTV.ID - Dalam setiap pemilihan kepala daerah (pilkada), pasangan calon bupati dan wakil bupati ataupun wali kota dan wakil wali kota selalu tampil berdua, setara, seolah-olah memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama.
Mereka berkampanye bersama, menandatangani visi-misi bersama, bahkan tampil sebagai satu kesatuan paket yang tak terpisahkan.
Namun, ketika pesta demokrasi usai dan pasangan itu resmi dilantik, realitas pemerintahan menunjukkan wajah berbeda. Posisi bupati dan wakil bupati ataupun wali kota dan wakil wali kota ternyata tidaklah setara.
Bupati atau Wali Kota memiliki kewenangan eksekutif penuh sebagai kepala daerah, sementara wakil bupati atau wakil wali kota lebih bersifat membantu, mendampingi, bahkan seringkali sebatas “cadangan” ketika bupati atau wali kota berhalangan.
Perbedaan antara “citra politik saat kampanye” dan “realitas hukum saat menjabat” inilah yang sering menimbulkan kebingungan, bahkan kekecewaan, baik dari masyarakat maupun dari sosok wakil itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) adalah pemegang kekuasaan eksekutif di daerah. Sementara wakil kepala daerah berperan membantu kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Secara garis besar, tugas wakil bupati atau wakil wali kota meliputi:
- Membantu kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Membantu mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah.
- Memberi saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan bupati atau wali kota.
- Menggantikan kepala daerah bila berhalangan.
Dengan kata lain, posisi wakil kepala daerah tidak memiliki kewenangan mandiri. Ia hanya menjalankan apa yang didelegasikan atau ditugaskan oleh kepala daerah.
Kita semua sudah tahu, dalam praktiknya, posisi wakil sering dianggap “pendamping” yang tidak selalu terlibat langsung dalam pengambilan keputusan strategis. Hal ini wajar, karena undang-undang memang menempatkan bupati atau wali kota sebagai pemegang kendali penuh jalannya pemerintahan daerah.
Kepala daerah berhak mengatur kebijakan, menentukan arah pembangunan, hingga mengambil keputusan politik pemerintahan. Sementara wakil tidak memiliki hak untuk mengeluarkan kebijakan, kecuali dalam kondisi kepala daerah berhalangan tetap (misalnya meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: