Duka Demokrasi Indonesia: Daftar 10 Nama Korban Jiwa Aksi Demonstrasi Agustus 2025 Viral di Media Sosial

Duka Demokrasi Indonesia: Daftar 10 Nama Korban Jiwa Aksi Demonstrasi Agustus 2025 Viral di Media Sosial

Duka demokrasi kembali menyelimuti Indonesia, tercatat 10 korban jiwa dalam aksi demonstrasi. Ilustrasi AI--

RADARTASIKTV.ID - Gelombang demonstrasi yang merebak di berbagai kota Indonesia sejak akhir Agustus 2025 membawa duka mendalam bagi rakyat.

Aksi yang awalnya ditujukan untuk menyampaikan aspirasi publik justru berubah menjadi bentrokan, kericuhan, dan tindakan represif.

Situasi yang tidak terkendali ini akhirnya menelan korban jiwa. Hingga tercatat 10 orang meninggal dunia dalam rangkaian aksi demonstrasi tersebut.

Nama-nama korban pun kini tersebar luas di media sosial, menjadi simbol sekaligus pengingat bahwa harga dari perjuangan rakyat sering kali dibayar dengan nyawa.

Mereka datang dari latar belakang yang berbeda, namun sama-sama menjadi bagian dari sejarah kelam demokrasi Indonesia.

Daftar Korban Jiwa Demonstrasi: 

  1. Affan Kurniawan (Jakarta) 28 Agustus 2025
  2. Septinus Sesa (Manokwari) 28 Agustus 2025
  3. Sumari (Solo) 29 Agustus 2025
  4. Saiful Akbar (Makassar) 29 Agustus 2025
  5. Muhammad Akbar Basri (Makassar) 29 Agustus 2025
  6. Sarina Wati (Makassar) 29 Agustus 2025
  7. Rusdamdiansyah (Makassar) 29 Agustus 2025
  8. Andika Lutfi Falah (Jakarta) 31 Agustus 2025
  9. Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta) 31 Agustus 2025
  10. Iko Juliant Junior (Semarang) 31 Agustus 2025

Hak Rakyat dalam Demonstrasi Menurut Hukum

Dalam sistem demokrasi Indonesia, aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk nyata dari kebebasan berekspresi.

Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum dengan tetap menghormati aturan hukum dan hak orang lain.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki kewajiban untuk mendengar aspirasi rakyat.

Artinya, demonstrasi bukanlah tindakan ilegal, melainkan kanal sah bagi masyarakat untuk mengingatkan pemerintah jika ada kebijakan yang dianggap merugikan.

Namun, dalam praktiknya, pengamanan aksi sering kali tidak berjalan sesuai standar. Polri memiliki kewajiban berdasarkan peraturan untuk menjaga keamanan dengan mengutamakan pendekatan persuasif.

Sayangnya, penggunaan kekuatan berlebih kerap menimbulkan korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia, sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi kali ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: