17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia: Suara Publik yang Menggema dari Jalanan Hingga Media Sosial Guncang Pemerintah

17+8 tuntutan rakyat viral di media sosial, jadi peringatan keras bagi pemerintah untuk mendengar suara publik. Ilustrasi AI--
RADARTASIKTV.ID - Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik dan media sosial dipenuhi dengan diskusi panas mengenai tuntutan rakyat kepada pemerintah.
Isu ini mengemuka setelah berbagai peristiwa yang memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Berbagai suara kemudian dirangkum oleh sejumlah pihak, mulai dari aktivis, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok mahasiswa, lalu disatukan menjadi daftar “17+8 Tuntutan Rakyat”.
Daftar tersebut merupakan hasil gabungan dari beberapa sumber, di antaranya tuntutan warganet yang disuarakan melalui kolom komentar dan Instagram Story, pernyataan sikap 211 organisasi masyarakat sipil yang diterbitkan melalui YLBHI.
Kemudian dari siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, sikap Center for Environmental Law & Climate Justice UI, tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025, serta 12 tuntutan rakyat menuju reformasi transparasi & keadilan oleh reformasi Indonesia di Change.org yang sudah menerima lebih dari 40.000 dukungan
Rangkuman ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan tuntutan lain yang juga beredar di waktu yang sama, melainkan menangkap esensi besar yang terus digaungkan masyarakat. Tuntutan rakyat ini dibagi menjadi dua bagian:
17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu (Deadline: 5 September 2025)
Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28–30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: