Tunjangan Anggota Dewan Kota Tasikmalaya Setara 20 Kali Gaji Buruh, ini Rinciannya....

Tunjangan Anggota Dewan Kota Tasik Setara 20 Kali Gaji Buruh --
RADARTASIKTV.ID - Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025, besaran tunjangan untuk para wakil rakyat di Kota Tasikmalaya ini jauh melampaui pendapatan rata-rata masyarakat Tasikmalaya. Bahkan, jumlahnya bisa belasan kali lipat dibandingkan upah minimum Kota.
Salah satu contoh, pimpinan DPRD mendapatkan tujuh komponen tunjangan setiap bulan. Hal ini diatur dalam perwalkot tersebut.
Mulai dari tunjangan representasi Rp2,1 juta, uang paket Rp210 ribu, tunjangan jabatan Rp3,04 juta, tunjangan alat kelengkapan Rp228 ribu, komunikasi intensif Rp10,5 juta, dan yang nilainya fantastis, tunjangan perumahan Rp29,2 juta, serta tunjangan transportasi Rp17,45 juta.
Jika dijumlahkan, total tunjangan pimpinan DPRD bisa mencapai Rp62,73 juta per bulan. Begitu pula anggota DPRD yang juga menerima komponen serupa, namun dengan jumlah lebih kecil.
Menanggapi hal tersebut, usai menghadiri kegiatan di Aula Satpol PP Kota Tasikmalaya, Wali Kota Tasik, Viman, tak bisa berkomentar banyak.
Ia meyakini pada saat itu keputusan Perwalkot Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Wali Kota Asep Sukmana dibuat sudah berdasarkan pertimbangan dan hasil kajian.
Soal adanya kritikan terkait nominalnya, pihaknya hanya menjawab akan mengecek dan menindaklanjuti lebih jauh.
"Segala sesuatu sudah dipertimbangkan tentunya dan hasil kajian, saya rasa itu (tunjangan perumahan) nanti kita lihat ya apakah itu perlu ditindaklanjuti atau seperti apa. Kalau itu nanti dicek lagi ya (masalah kritik warga soal mahalnya atribut anggota dewan." ujarnya.
BACA JUGA:Kerja Sama Dengan PMI, Plaza Asia Konsisten Gelar Donor Darah di Hut Ke-18, Hasilkan 128 Labu Darah
Seperti diketahui, UMK Kota Tasikmalaya 2025 sebesar Rp2.801.962,82. Total tunjangan anggota DPRD setara 17 hingga 18 kali lipat UMK, sementara pimpinan DPRD mencapai 22–23 kali lipat UMK.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: