Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Kab. Tasikmalaya, Polisi Kenakan Pasal Berlapis

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Kab. Tasikmalaya, Polisi Kenakan Pasal Berlapis

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Tasikmalaya, Polres Kenakan Pasal Berlapis atas Kasus Pembuangan Bayi ke Sungai--

RADARTASIKTV.ID - Kasus bermula dari penemuan mayat bayi perempuan di aliran Sungai Tugu Jaya, Kampung Ciranca, Desa Nagrog, Kecamatan Cipatujah, pada Senin, tanggal 3 Juni 2025 lalu.

Setelah penyelidikan intensif, Polres Tasikmalaya menangkap dua orang pelaku yang masih bersaudara kandung.

Tersangka pertama, Irma, adalah ibu yang melahirkan bayi dari hubungan luar nikah. Sementara Tersangka kedua, Erwin, adalah kakak kandung yang membantu membuang bayi.

BACA JUGA:Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Terbawa Arus Sungai, Korban Laki-Laki Masih Berpakaian Lengkap

BACA JUGA:Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Ngambang di Sungai Cikunten, Polisi Buru Pelaku Pembuang Bayi

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan karena takut ketahuan orang tua. Irma yang sudah merencanakan pernikahan, keburu melahirkan dari hubungan gelap.

"Keduanya dikenai pasal berlapis, pertama kekerasan terhadap anak yang baru dilahirkan dengan ancaman penjara 15 tahun."

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya, dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: