Jangan Kena Denda! Simak Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Jangan Kena Denda! Simak Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sumber Foto: Screenshot--

RADAR TASIK TV - Pajak Kendaraan Bermotor atau sering disingkat PKB, adalah suatu kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik itu kendaraan roda 2 atau jenis kendaraan lainnya.

Setiap jenis kendaraan pasti memiliki biaya pajak yang berbeda. Nominal yang dikeluarkan adalah tergantung jenis kendaraan dan lamanya tunggakan.

Untuk mengetahui dan memastikan kapan batas pembayaran pajak kendaraanmu, kamu bisa melihatnya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun terkadang, beberapa faktor menyebabkan seseorang menjadi telat membayar pajak. Jika kamu mendapati telat membayar pajak, maka kamu wajib membayar dendanya.

Untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor, biasanya tergantung pada peraturan dan kebijakan pemerintah di negara atau wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Vespa Matic Harga 20 Jutaan, Emang Ada? Ya Pastinya Ada Dong, Tapi.....

Namun, umumnya, denda pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pajak yang belum dibayarkan dan telah melewati batas waktu pembayaran yang ditentukan.

Untuk melihat jumlah pajak yang akan kamu bayar, kamu dapat mengeceknya melalui aplikasi e-samsat.

Namun jika kamu tidak memiliki akses internet kamu hanya perlu mengeceknya melalui SMS, setiap daerah memilik nomor layanan SMS masing-masing.

Caranya sangat mudah, ketik METRO (spasi) nomor polisi kendaraanmu, kemudian kirim ke nomor layanan daerah masing-masing.

Jika kamu telat membayar pajak selama satu hari, biasanya akan mendapat kompensasi alias bebas denda.

Adapun hitungan serta rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :

1. Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah (PKB x 25%)

2. Keterlambatan 2 bulan (PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: