Jelang Kampanye Terbuka, Peserta Pemilu Diminta Taat Aturan

Jelang Kampanye Terbuka, Peserta Pemilu Diminta Taat Aturan

Foto: Sukirman--

RADAR TASIK TV - Kampanye untuk partai politik peserta pemilu telah dimulai 28 November 2023.

Partai politik peserta pemilu kini mulai sibuk berkampanye melalui alat peraga kampanye, seperti melalui baliho dan APK lainnya, yang telah terpasang di berbagai sudut Kota hingga Pedesaan.

Meski telah dibolehkan untuk berkampanye, tetapi Bawaslu Kota Banjar selaku pengawas pemilu kini semakin intensif untuk memantau dan mengawasi aktivitas partai politik peserta pemilu.

Seperti Panwaslu Kecamatan Purwaharja yang memberikan batasan lokasi kampanye terbuka.

Hanya dua lapangan yang dibolehkan untuk menggelar kampanye dengan menghadirkan massa dalam jumlah besar.

Lapangan tersebut berada di Desa Raharja dan mekarharja.

Penentuan lapangan untuk kampanye tersebuka telah diatur dalam keputusan Wali Kota Banjar.

Tidak hanya batasan lokasi kampanye terbuka, Panwaslu Kecamatan Purwaharja pun mengingatkan partai politik peserta pemilu, untuk melengkapi surat tanda terima pemberitahuan atau STPP dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Anti gabut, lakukan 5 aktivitas ini saat kamu lagi menganggur

Simak selengkapnya dalam berita video berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: