Mulai 2024 Pengguna Gas Elpiji 3 Kg Di Kota Banjar Harus Terdata
Foto: Sukirman--
RADAR TASIK TV - Pemerintah pusat melalui dirjen migas akan memberlakukan aturan baru tentang pembelian elpiji subsidi 3 kilogram.
Aturan baru ini diantaranya seluruh warga yang hendak membeli gas 3 kilogram harus terdaftar di pangkalan resmi penyalur lpg dari pt pertamina.
Pasalnya, mulai 1 januari 2024 pembelian elpiji bersubsidi harus tercatat di pangkalan resmi, sebab proses pendataan tidak lagi manual melainkan menggunakan aplikasi berbasis website.
Sales branch manager PT. Pertamina patra niaga rayon iv 4 bandung, azam akbar hawariy mengatakan, kedepan pihaknya hanya akan menyalurkan gas bersubsidi 3 kilogram melalui penyalur resmi atau pangkalan.
BACA JUGA:Tekan Potensi Masalah, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Minta Saksi Dan Pengawas TPS Lebih Kompeten
Azam menegaskan pangkalan merupakan akhir penyaluran elpiji bersubsidi ke konsumen.
Direktorat jenderal minyak dan gas atau dirjen migas menghimbau agar masyarakat segera mendaftarkan data dirinya di pangkalan resmi penyalur elpiji 3 kilogram bersubsidi sebelum 1 januari 2024.
Ketua dpc hiswana migas priangan timur, sigit wahyu nandika menjelaskan ada 153 pangkalan yang tersebar di kota banjar.
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait proses pendaftaran melalui call center pertamina 135.
Sebelum 1 januari 2024 diharapkan seluruh masyarakat telah terdata dan jika belum, dapat mendaftar langsung di pangkalan penyalur resmi pt pertamina.
Simak selengkapnya dalam berita videdo berita ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: