Hati-Hati, Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas Ini, SIM Kamu Bakal Langsung Dicabut
Foto SIM--
5. Melanggar batas kecepatan 3 poin
6. Menggunakan Plat palsu dan tidak menggunakan Plat nomor 3 poin
7. Menimbulkan kemacetan 3 poin
8. Melakukan Balap liar 5 poin
9. Menerobos palang perlintasan kereta api 5 poin
10. Tidak punya SIM 5 poin
BACA JUGA:20 Ucapan Selamat Natal, Sederhana Namun Berkesan
Meski aturan pemberian poin pelanggaran diberikan sesuai jenis pelanggaran, namu ada satu jenis pelanggaran yang dapat mengumpulkan 12 poin sekaligus sehingga SIM-nya langsung dicabut.
BACA JUGA:7 Hidangan Khas Natal Di Indonesia, Lengkap Dengan Makna Dan Resepnya
Pelanggaran tersebut yakni melakukan tabrak lari.
Nah pelanggaran ini sudah diatur dalam pasal 33 Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021.
Meski belum sepenuh diterapkan, namun adanya peraturan ini dapat membuat pengguna kendaran semakin tertib.
Jangan sampai karena seringnya melakukan pelanggaran, SIM kendaraan kita dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: