Mengenal Seleksi SKD dan SKB Dalam Penerimaan CPNS 2024, Lengkap dengan Kisi-Kisi Materinya

Mengenal Seleksi SKD dan SKB Dalam Penerimaan CPNS 2024, Lengkap dengan Kisi-Kisi Materinya

Tangkapan layar--

Mengenal Seleksi SKD dan SKB Dalam Penerimaan CPNS 2024, Lengkap dengan Kisi-Kisi Materinya

RADAR TASIK TV – Ketika akan mengikuti seleksi pendaftaran tes CPNS 2024, maka para peserta wajib memenuhi persyaratannya terlebih dahulu, salah satunya adalah persyaratan adminstrasi.

Persyaratan administrasi merupakan tahap awal yang wajib dilakukan oleh peserta yang ingin mendaftar CPNS 2024, sebelum melalui tahapan selanjutnya.

Seperti yang sudah diinfokan jika pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS pada tahun 2024 dengan total formasi sebanyak 690.

Setelah lolos tahap administrasi maka para peserta akan melanjutkan ke tahap tes CPNS selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kedua tahapan ini merupakan hal yang wajib dilalui oleh para peserta CPNS yang sudah mendaftar.

Meski SKD dan SKB sama-sama seleksi kompetensi, namun nyatanya terdapat perbedaan di antara keduanya.

Berikut adalah perbedaan SKD dan SKB yang akan dilalui oleh para peserta tes CPNS 2024 :

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

BACA JUGA:Apakah Gigi Ompong Bisa Daftar CPNS 2024? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2024? Kenali Dulu Urutan Pangkat Dan Golongannya

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes seleksi pertama dalam penerimaan CPNS, yang biasanya dilakukan setelah peserta lolos tahap administrasi.

SKD sendiri dalam penerimaan CPNS bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar calon pegawai dalam bidang akademik, seperti pengetahuan umum, logika, bahasa Indonesia dan perhitungan, serta kepribadian.

Dalam pelaksanaanya SKD langsung dikelola oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pengujiannya dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilakukan di berbagai lokasi di Indonesia.

Waktu pelaksanaan saat menjalani SKD dilakukan dalam waktu selama 100 menit bagi jalur peserta umum, sementara bagi peserta disabilitas diberikan waktu 130 menit untuk melaksanakan tes SKD.

SKD dilakukan dalam 3 tes, dan berikut adalah tes SKD beserta kisi-kisinya :

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan untuk menguji peserta dalam pengetahuan sejarah, budaya, dan kebijakan pemerintah Indonesia.

Tes ini pun terdiri dari beberapa soal seperti nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Dalam tes ini terdapat 30 butir soal yang harus dikerjakan.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

TIU merupakan tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan calon pegawai dalam memecahkan masalah dan berpikir logis.

Tes ini pun mengukur keterampilan kecerdasan seseorang, seperti keterampilan numerik (logika berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), figural (analogi, ketidaksamaan, serial), serta verbal (analogi, silogisme, analistis), dengan soal sebanyak 35 butir.

Passing Grade Tes Intelegensi Umum dalam peserta umum adalah 80.

Adapun nilai untuk CPNS khusus seperti lulusan cumlaude nilai TIU paling rendah 85, lulusan diaspora 85, penyandang disabilitas 60, dan putra-putri Papua 60.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lulus dalam tes SKD, maka peserta akan melanjutkan tes kedua yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB dilakukan untuk mengukur kemampuan calon pegawai dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dan akan diuji menurut kompetensi bidang yang dimiliki.

Hal ini dilakukan untuk melihat apakah mereka sesuai dengan persyaratan.

Jumlah dan jenis SKB sendiri memiliki perbedaan dalam setiap instansi.

Beberapa lembaga ada yang hanya mewajibkan pengisian SKB melalui sistem CAT, namun ada juga lembaga yang mewajibkan calonnya melalui beberapa tahapan seleksi.

BACA JUGA:Syarat-Syarat Daftar Sekolah Pilot 2024, Lengkap Dengan Caranya

BACA JUGA:Mau Daftar Jadi Pilot,Ini Rekomendasi 5 Sekolah Penerbangan Yang Ada Di Indonesia

Selain materi SKB dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotes

2. Tes potensi akademik

3. Tes kemampuan bahasa asing

4. Tes kesehatan jiwa

5. Tes kesegaran jasmani

6. Tes praktek kerja

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara, dan/atau

9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Tes SKB dilakukan setelah tes SKD, dan hanya calon pegawai yang lolos tes SKB yang dapat diterima sebagai CPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: