Link Pendaftaran KIP dan PIP 2024, Awas Jangan Sampai Ketukar!
Link Pendaftaran KIP dan PIP 2024, Foto Tribun Pontianak - Tribunnews.com--
Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Siswa dari panti asuhan dan lembaga sosial juga berhak untuk berpartisipasi.
2. Jika salah satu kriteria di atas tidak terpenuhi, maka jumlah pendapatan kotor orang tua atau wali tidak boleh melebihi Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per orang.
3. Harus siswa SMA/sederajat dengan NISN, NPSN, atau NIK yang masih berlaku dan lulus atau berencana lulus tahun ini, atau dalam waktu dua tahun setelah kelulusan.
4. Potensi keunggulan akademik dengan bukti dokumenter dan kendala keuangan.
5. Harus lulus Penyaringan Penerimaan Mahasiswa Baru dan diterima pada program studi dengan persyaratan khusus untuk Sertifikasi A atau B dan Sertifikasi C di PTN atau PTS.
6. Siswa penyandang disabilitas yang berasal atau tinggal di wilayah 3T, Papua dan Papua Barat, namun dalam keadaan khusus seperti bencana.
BACA JUGA:Beasiswa Perintis 2024 Sudah Dibuka, Cek Syarat Syarat Dan Cara Daftarnya Sekarang
Apabila sudah memenuhi Kriteria persyaratan diatas.
Berikut Tata Cara Daftar KIP 2024 :
1. Lakuakan Pendaftaran melalui link KIP Klik Disini atau melalui Aplikasi Mobile KIP Kuliah.
2. Klik menu “Login Siswa” da nisi data NIK, NPSN, NISN, serta alamat email yang aktif.
3. Nomor pendaftaran dn kode akses akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
4. Lanjutkan proses pendaftaran di portal atau system iformasi seleksi nasional perguruan tinggi yang dipilih.
5. Setelah diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP kuiah.
Persyaratan penerima PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: