Link Pendaftaran KIP dan PIP 2024, Awas Jangan Sampai Ketukar!
Link Pendaftaran KIP dan PIP 2024, Foto Tribun Pontianak - Tribunnews.com--
Berikut persyaratan penerima PIP 2024 dengan prioritas sebagai berikut:
1. Siswa tersebut merupakan pemilik kartu Indonesia pintar yang diperoleh dari hasil verifikasi data dengan DTKS Kementerian Sosial di Dapodik.
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan yang memerlukan perhatian khusus:
• Siswa yatim piatu dan/atau yatim piatu (termasuk siswa yang ditempatkan di panti sosial atau panti asuhan)
• Siswa yang sedang bersekolah yang dijadwalkan putus sekolah
• Siswa yang terkena dampak kembali ke sekolah karena terhadap bencana alam.
• Siswa yang terkena dampak bencana di daerah konflik.
• Siswa berkebutuhan khusus
• Siswa yang orang tua/walinya sedang dipenjara
• Siswa yang dituduh atau dihukum karena tindak pidana
Apabila sudah memenuhi Syarat diatas, Berikut Tata Cara Daftarya:
1. Mempersiapkan berkas-berkas, seperti KK (Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), Rapor, dan Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari sekoah.
2. Siswa Mendaftar ke Pendidikan terdekat.
3. Setelah itu, Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke Apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: