Deretan Bansos Tahun 2024: Lengkap dengan Cara Daftar Online
Foto Animasi: Istimewa--
Deretan Bansos Tahun 2024: Lengkap dengan Cara Daftar Online
RADAR TASIK TV – Tahun 2024 ini pemerintah kembali menurunkan sederet bantuan sosial (bansos) untuk Masyarakat Indonesia.
Bansos tahun 2024 ini diperuntukan bagi masyarakat yang dinyatakan tidak mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS sendiri merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bansos.
Beberapa program bantuan telah diberikan secara rutin dari tahun ke tahun.
Bantuan tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan lainnya.
BACA JUGA:Punya Kartu Identitas Anak (KIA) Bisa Dapat Bantuan? Cek Faktanya di Sini....
BACA JUGA:Mengenal Kartu Identitas Anak (KIA), Cara Daftar dan Manfaatnya
Untuk mengecek apakah nama kita ada dalam daftar penerima bansos, masyarakat bisa mengecek secara langsung melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Dalam laman tersebut akan menampilkan keterangan jelas mengenai status penerima.
Untuk tahun 2024 pemerintah juga kembali mengeluarkan bansos.
Ini lah sedert bansos tahun 2024 yang akan dicairkan oleh pemerintah :
1. BLT El Nino
Tahun 2023 lalu Indonesia mengalami musim kemarau berkepanjangan yang berimbas pada sektor kehidupan Masyarakat.
Untuk meringankan beban Masyarakat akibat imbas el nino pemerintah menyalurkan dana melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino.
Bantuan ini akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Setiap KPM akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 400.000.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga pada kebutuhan pokok.
Adanya bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
2. Bansos Beras
Setelah melakukan penyaluran bantuan beras 10 kilogram pada April 2023, pemerintah berencana melanjutkannya.
Presiden Jokowi mengungkap penyaluran bantuan beras 2024 akan berlangsung pada bulan Januari-Maret 2024.
3. PKH
Bukan hanya bantuan beras, program keluarga harapan (PKH) juga kembali disalurkan pada tahun 2024.
Dalam setahun, penyaluran dibagi menjadi 4 tahapan.
Tahap pertama dicairkan pada Januari-Maret, proses kedua di bulan April-Juni, kemudian Juli-Oktober pembagian ketiga, dan terakhir di bulan Oktober hingga Desember.
Penerima PKH terdiri dari balita, ibu hamil, siswa sekolah, lansia dan penyandang disabilitas.
Setiap penerima mendapat bantuan dengan nominal berbeda-beda, dan berikut rinciannya :
- Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan baru melahirkan masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.
- Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan sesuai jenjangnya, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2.4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan bagi keluarga dengan kondisi ekonomi 25% terendah.
Bantuannya berbentuk kartu keluarga sejahtera yang dapat digunakan pada e-warung terdekat.
Walaupun bantuan ini namanya non tunai, masyarakat tetap menerima bansos dalam bentuk uang sebesar Rp 200.00 per bulan.
Bantuan tersebut akan dibagikan selama 6 tahap atau 2 bulan sekali.
Dalam satu kali cair jumlah uang yang diterima sebesar Rp 400.000 per KPM.
Kemudian untuk program raskin akan disalurkan menggunakan kartu elektronik.
Kartu tersebut bisa dipakai untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan telur.
Dengan adanya bantuan ini pemerintah berharap dapat memenuhi masyarakat untuk mendapatkan gizi seimbang, bukan hanya karbohidrat, melainkan juga protein.
5. Program Indonesia Pintar
Bantuan terakhir adalah Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Alokasi PIP untuk tahun 2024 akan diberikan kepada 18,59 juta siswa SD, SMP, SMA,SMK.
Dari semua penerima hanya SMA/SMK yang mengalami peningkatan dana yakni dari Rp 1.000.000 di tahun 2023 menjadi Rp 1.800.000 pada 2024.
Adapun kategori peserta yang disebut layak menerima PIP antara lain sebagai beriktu :
- Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dan keluarga peserta PKH
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Untuk mendapatkan bansos tahun 2024 ini, calon penerima harus terdaftar pada DTKS terlebih dahulu.
Selain dilakukan secara langsung bagi peserta yang ingin mendaftar DTKS, agar mendapatkan bansos bisa juga dilakukan secara online.
BACA JUGA:Siap-siap, Ini Daftar Bansos yang akan Cair Awal Tahun 2024
BACA JUGA:ATM Kamu Hilang? Begini Cara Mengurusnya, Praktis Anti Ribet
Langkah-Langkah Mendaftar DTKS secara Online:
1.Unduh Aplikasi: Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store pada perangkat HP Anda.
2.Registrasi Akun: Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.
3.Isi Data Diri: Isi data diri Anda, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai KK dan KTP.
4.Unggah Dokumen: Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto selfie Anda sedang memegang KTP.
5.Verifikasi Akun: Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
6.Daftar Usulan: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan.” Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
7.Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
8.Verifikasi dan Validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: