Mengenal Status Kepegawaian PPPK, Usia Melamar Hingga Hak Dan Kewajibannya
Mengenal Status Kepegawaian PPPK, Sumber Foto : Irna Silmi--
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak tersebut meliputi hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PPPK juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi, disiplin, dan integritas.
Dengan mengenal status kepegawaian PPPK, diharapkan calon pegawai dapat memahami secara menyeluruh mengenai persyaratan, proses seleksi, hak, dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, PPPK dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.
BACA JUGA:Apakah PPPK Dapat Dana Pensiun? Ini Penjelasannya...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: