Mengenal Status Kepegawaian PPPK, Usia Melamar Hingga Hak Dan Kewajibannya

Mengenal Status Kepegawaian PPPK, Usia Melamar Hingga Hak Dan Kewajibannya

Mengenal Status Kepegawaian PPPK, Sumber Foto : Irna Silmi--

Mengenal Status Kepegawaian PPPK, Usia Melamar Hingga Hak Dan Kewajibannya

RADAR TASIK TV – Menurut informasi yang dihimpun, PPPK merupakan singkatan dari pegawai pemerintah yang terikat dengan kontrak kerja.

Artinya, PPPK merupakan pegawai kontrak pemerintah untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang diwajibkan.

Status hukum PPPK sebagai ASN sesuai dengan UUU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kontrak Kerja dan Peraturan Pemerintah.

Badan Kepegawaian Negara ditetapkan. Sehubungan dengan petunjuk teknis pengadaan yang diatur oleh PNS dengan kontrak kerja.

Pengadaan PPPK merupakan kegiatan pemenuhan kebutuhan PPPK yang dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: perencanaan, rekrutmen, lamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.

Jabatan yang diduduki PPPK meliputi jabatan fungsional dan jabatan manajemen senior.

Selain itu, Menteri juga dapat menetapkan jabatan lain yang dapat dijabat oleh PPPK.

BACA JUGA:Mau Daftar IPDN 2024? Syarat-Syarat, Jadwal Hingga Cara Daftarnya Cek Disini

BACA JUGA:Cara Cek Formasi PPPK 2024, Klik Linknya Dibawah Ini...

Selanjutnya jabatan lainnya bukan merupakan jabatan struktural melainkan jabatan manajerial pada kewenangan.

Seluruh Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar jabatan sebagai PPPK.

Untuk lebih memahami status kepegawaian PPPK,

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mulai dari usia melamar hingga hak dan kewajibannya :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: