Optimalisasi Barang Milik Negara, Kemenkeu Hibahkan Aset untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial Masyarakat

Optimalisasi Barang Milik Negara, Kemenkeu Hibahkan Aset untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial Masyarakat

Kemenkeu Hibahkan Aset untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial Masyarakat, Foto: Rilis--

Optimalisasi Barang Milik Negara, Kemenkeu Hibahkan Aset untuk Kegiatan Keagamaan dan Sosial Masyarakat

 

RADAR TASIK TV -  Dalam rangka optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui DJKN - KPKNL Tasikmalaya kembali menghibahkan satu Unit Bangunan Gedung Kantor Permanen Eks KUA Indihiang Kota Tasikmalaya.

Bangunan dua lantai dengan total luas 240 meter persegi yang terletak di Jalan Letjen H. Ibrahim Adjie Kelurahan, Kecamatan Indihiang (Sebelah Masjid AL-Rosyad) Kota Tasikmalaya.

Pemindahtanganan BMN ini dilaksanakan dalam acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) BMN di Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya Jalan Ahmad Yani No. 75 Kota Tasikmalaya Kamis, 21 Maret 2024. 

BACA JUGA:Masyarakat Diajak Lebih Peduli Terhadap Aset Kelistrikan PLN, Gelar Sosialisasi Bahaya Listrik

BACA JUGA:Bincang Dengan Media, KPW BI Tasikmalaya Bahas Inflasi Hingga Harga Beras

Pelaksanaan kegiatan penandatanganan BAST ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Tasikmalaya, Thamrin, Kepala Seksi PKN KPKNL Tasikmalaya, Ariyanto dan staf, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Agus Buhori dan staf, dan Ketua Harian DKM Masjid Al-Rosyad Dede Zamzam Mubarok.

Serta para saksi dari Sekretaris Harian Masjid Al-Rosyad, Dedi Hidyatulloh, Kepala Seksi BIMAS Islam Kemenag Kota Tasikmalaya, Wahyu dan Kepala KUA Indihiang, Dian Rahmat Nugraha. 

Proses pengajuan hibah BMN ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan dan dilaksanakan secara akuntabel dalam rangka memastikan pengelolaan BMN yang tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.

BACA JUGA:Ini yang Akan Terjadi Pada Pembuluh Darah Jika Terlalu Banyak Makan Gorengan dan Minuman Manis, Yuk Simak

BACA JUGA:Antusias Penyandang Tunanetra Tadarus Al-Quran Bersama, Keterbatasan Bukan Halangan Membaca Al-Quran

Berdasarkan kesepakatan antara Kemenkeu dan pihak DKM, Bangunan 2 (dua) lantai eks Balai Nikah Kecamatan Indhiang (Eks KUA Indihiang milik Kemenag Kota Tasikmalaya) yang didirikanan di atas tanah wakaf Masjid Al-Rosyad dihibahkan untuk menjadi tempat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat khususnya yang tinggal di Kecamatan Indihiang.

Kegiatan ini menunjukkan peran strategis Kemenkeu guna mendukung kegiatan pembinaan keagamaan dan kegiatan sosial masyarakat serta diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas ibadah bagi masyarakat sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: