Bupati Ciamis Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Mencegah Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Bupati Ciamis Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Mencegah Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Bupati Ciamis Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Mencegah Penyalahgunaan Fasilitas Negara - Rudiat--

RADAR TASIK TV - Menjelang masa cuti lebaran tahun 2024, pemerintah daerah Kabupaten Ciamis, kini mengeluarkan aturan bagi para aparatur sipil negara, berupa larangan menggunakan mobil kedinasan untuk mudik lebaran. 

Larangan ini mengacu kepada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah, bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. 

Bagi para ASN yang akan mudik lebaran, diminta supaya menggunakan mobil pribadi, sedangkan mobil dinas disimpan di kantor masing-masing.

Ditegaskan Herdiat, kebijakan ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Berdasarkan aturan tersebut, oknum aparatur sipil negara yang kedapatan melanggar aturan, terancam dijatuhi sanksi disiplin, dengan ancaman terberat berupa pemecatan. 

BACA JUGA:7 Gejala Penyakit Ginjal Stadium Awal, Salah Satunya Sering Kita Rasakan, Yuk Simak

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: