Mau Jadi Calon Bupati Ciamis Independen? Ini Jumlah KTP yang Harus Dikantongi Untuk Daftar ke KPU
Calon Bupati Ciamis Independen Harus Kantongi 72 Ribu KTP, Pendaftaran Mulai 5 Mei Hingga 19 Agustus 2024 - Rudiat--
Mau Jadi Calon Bupati Ciamis Independen? Ini Jumlah KTP yang Harus Dikantongi Untuk Daftar ke KPU
RADAR TASIK TV - Bagi yang ingin maju mencalonkan diri menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, namun tidak mengantongi rekomendasi dari partai politik, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, kini membuka pendaftaran melalui jalur perseorangan atau independen.
Proses pendaftaran bagi bakal calon perseorangan ini akan dibuka mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis melalui jalur perseorangan yang akan mendaftarkan diri ke KPU, diharuskan mengantongi dukungan dari warga, dengan membawa 72 ribu fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP.
Disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menurutnya, jumlah KTP yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur independen sebanyak tujuh setengah persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT Kabupaten Ciamis, yaitu sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh sembilan pemilih.
Ditegaskan Oong, aturan ini sesuai dengan pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Kami akan segera membuka pendaftaran bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis melalui jalur perseorangan atau independen mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, untuk syaratnya harus membawa dukungan warga yang dibuktikan dengan 72 ribu fotokopi KTP atau tujuh setengah persen dari jumlah DPT.” Ujar Oong.
Bagi yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Ciamis melalui jalur perseorangan, masih tersisa waktu seminggu sebelum dibuka proses pendaftaran.
BACA JUGA:Punya Banyak Gunting Tumpul di Rumah? yuk Rendam Gunting dengan Bahan Ini, Auto Tajam Kembali
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: