Maju di Pilkada Banjar, Akhmad Dimyati Konsultasi Soal Syarat Pencalonan Perseorangan ke KPU
Maju di Pilkada, Akhmad Dimyati Konsultasi Soal Syarat Calon Perseorangan k KPU--
Maju di Pilkada Banjar, Akhmad Dimyati Konsultasi Soal Syarat Pencalonan Perseorangan ke KPU
RADAR TASIK TV - Akhmad Dimyati dan Alam Alatas serta rombongan mendatangi kantor KPU Kota Banjar, pada Minggu dinihari sekitar pukul 00.30 (12/05/2024).
Kedatangan Mantan Wakil Wali Kota Banjar dua periode dan penyanyi dangdut metal ini untuk berkonsultasi dalam pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan atau independen.
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengtakan, kedatangan Akhmad Dimyati Dan Alam belum menyerahkan persyaratan apapun.
BACA JUGA:WOW Persib dapat Kekuatan Tambahan Jelang Lawan Bali United, Ini Harapan Bojan Hodak di Semifinal
BACA JUGA:Gagal Penuhi Target Manajemen, Pelatih Persik Sudah Punya Gambaran Jika dapat Perpanjangan Kontrak
Keduanya datang untuk sekadar berkonsultasi serta membuat akun Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU.
Pembuatan akun Silon menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Bakal Calon.
Muhammad Mukhlis menegaskan batas akhir pendaftaran bakal calon perseorangan ini akan ditutup pada hari Minggu pukul 23.59 WIB.
"Kedatangan Akhmad Dimyati dan Alam dalam rangka konsultasi dan pemenuhan persyaratan pencalonan persyaratan. Keduanya belum menyerahkan berkas persyaratan. KPU Kota Banjar menindaklanjuti pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Pendaftaran bakal calon perseorangan akan ditutup hari ini pukul 23.59 WIB," ujar Muhammad Mukhlis.
BACA JUGA:PKS Ciamis Kukuhkan Satgas Jabar Putih, Jihad Politik Menangkan Pilkada 2024
BACA JUGA:PKB Klaim Pasukannya Solid Jelang Pilkada 2024, Masih Mencari Teman Koalisi Yang Serasi
"Bakal calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri harus menyerahkan bukti dukungan berupa foto copy KTP sebanyak 15.393 lembar yang tersebar di tiga kecamatan. Setelah berkas persyaratan pencalonan masuk, KPU Kota Banjar akan menggelar verifikasi administrasi dan faktual," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: