Pj Bupati Ciamis Berencana Angkat Guru P3K Jadi Kepala Sekolah, ini Syarat-Syaratnya....

Pj Bupati Ciamis Berencana Angkat Guru P3K Jadi Kepala Sekolah, ini Syarat-Syaratnya....

Pj Bupati Ciamis Berencana Angkat Guru P3K Jadi Kepsek, Harus Penuhi Kriteria Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 - Rudiat--

RADAR TASIK TV - Guna mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Ciamis, pemerintah daerah kini berencana akan mengangkat para guru, yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K menjadi kepala sekolah.

Hal tersebut seperti disampaikan Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, saat memimpin apel pagi di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

Menurut engkus, pengangkatan guru P3K sebagai kepala sekolah telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

Namun ditegaskan Engkus, tidak semua guru P3K dapat menjadi kepala sekolah, karena harus memenuhi sejumlah kriteria.

Diantaranya harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah atau guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah sebagai ahli pertama. 

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat ACER Swift Go 14 AI Spesifikasi dan Kemampuan Unggul

BACA JUGA:PKB Klaim Pasukannya Solid Jelang Pilkada 2024, Masih Mencari Teman Koalisi Yang Serasi

“Kita angkat mengangkat para guru P3K menjadi kepala sekolah,  namun harus memenuhi kriteria sesuai peraturan menteri pendidikan.” Ujar Engkus.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, semula jumlah sekolah dasar yang belum memiliki kepsek sebanyak 12 sekolah.

Namun karena sudah dimerger, sehingga sisanya kini hanya tinggal 9 sekolah dasar yang belum memiliki kepala sekolah.

 

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: