PPPK Paruh Waktu di Kota Tasik Diangkat Bertahap, Dalam Satu Tahun Akan Ada 200 Formasi Pengangkatan

PPPK Paruh Waktu di Kota Tasik Diangkat Bertahap, Dalam Satu Tahun Akan Ada 200 Formasi Pengangkatan

PPPK Paruh Waktu Bertahap Diangkat Jadi Penuh Waktu, Dalam Satu Tahun Akan Ada 200 Formasi Pengangkatan--

RADARTASIKTV.ID - 1.876 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Menandatangani Perjanjian Kerja Pada Kamis Pagi di Aula BKPSDM.

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara menyampaikan terkait Potensi Karir Dari Ribuan P3K paruh waktu tersebut.

Mereka Sangat Mungkin Diangkat Sebagai P3K Penuh Waktu, disesuaikan dengan Jumlah Pegawai Yang Pensiun. Misal jika ada 300 yang Pensiun Dalam Satu Tahun, Maka Akan Ada 200 Promosi Untuk P3K Penuh Waktu Dan 100 Untuk CPNS.

“Memang Ini Rencana Nanti P3K Paruh Waktu akan diangat penuh waktu, sesuai kemampuan, kalau kita karena kita kalau Pensiun 300 kita isi 300 kemunginan pertahun 200 formasi dan 100 kita tetap jika ada formasi untuk CPNS,”Ujarnya. 

BACA JUGA:Putus Akibat Longsor, Perbaikan Pipa PDAM Tirta Sukapura Rampung, 24 Ribu Pelanggan Siap Kembali Dialiri Air

BACA JUGA:8 Kandidat Calon Ketua DKKT Bakal Ikuti Kontes Gagasan, Momentum Menilai Kualitas Para Calon

Diberitakan Sebelumnya, penetapan Status PPPK Paruh Waktu, merupakan tindak lanjut dari pertimbangan Teknis Kepala Kanreg III BKN, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Gun Gun Menjelaskan, besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Untuk Sementara Masih Mengikuti Jumlah Yang Diterima Saat Mereka Berstatus Non-ASN.

Pemerintah tetap membuka peluang untuk melakukan penyesuaian Gaji apabila terjadi kenaikan APBD atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Anak Bangsa Ciptakan Energi Alternatif, Tantang Dominasi BBM Fosil

BACA JUGA:Tumpukan Sampah Sebabkan Banjir di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya, Pemkot Turun Tangan...

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait