Dua Paslon Perseorangan Di Tasik Gagal Nyalon Bupati, Minimal Dukungan Tidak Memenuhi Syarat
Dua Paslon Perseorangan Di Tasik Gagal Nyalon Bupati, Minimal Dukungan Tidak Memenuhi Syarat - Fajar--
“Kami dibuat bingung aturan KPU masa harus 100 ribu dukungan empat hari, kami akan kesini lagi dan tidak menandatangani.” Ujar zikri.
Dengan tidak memenuhi syarat pencalonan, dipastikan pemilu kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat tahun 2024 tidak diikuti paslon Bupati perseorangan.
BACA JUGA:Pelaku Ganjal Atm Berhasil Diciduk Polisi, Begini Modus Pelaku Menukar ATM Korban
BACA JUGA:Pj Bupati Ciamis Berencana Angkat Guru P3K Jadi Kepala Sekolah, ini Syarat-Syaratnya....
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: