Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga KotaTasikmalaya Didenda Rp 200 Ribu

Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga KotaTasikmalaya Didenda Rp 200 Ribu

Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Didenda Rp 200 Ribu Oleh Pengadilan, Dirazia Satpol PP, Terbukti Bersalah Buang Sampah Sembarangan - Hasbi--

BACA JUGA:TEGAS Manajemen Persib Himbau Bobotoh untuk Tidak Beli Tiket Persib vs Bali United dari Pihak Ketiga

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: