Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga KotaTasikmalaya Didenda Rp 200 Ribu

Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga KotaTasikmalaya Didenda Rp 200 Ribu

Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Didenda Rp 200 Ribu Oleh Pengadilan, Dirazia Satpol PP, Terbukti Bersalah Buang Sampah Sembarangan - Hasbi--

RADAR TASIK TV - Warga asal Mangkubumi I-R, serta E-S asal Cihideung, dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp. 200.000 atau diganti kurungan tiga hari.

Hal tersebut lantaran mereka terbukti bersalah telah membuang sampah sembarangan, di salah satu TPS liar di Kota Tasikmalaya

Mereka berada di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Tasikmalaya selama 40 menit, pada Jumat pagi. 

Mereka terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008. Membuang sampah di trotoar, yang merupakan fasilitas publik. 

IR membuang dua kantung kresek di trotoar jalan brigjen Sutoko Jalur 2 Kecamatan Linggajaya, pada Rabu 15 Mei 2024.

Begitupun dengan ES yang juga terciduk membuang sampah sembarang di lokasi yang sama, namun di hari berbeda yaitu Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Rekomendasi Resep Gulai Kambing untuk Hari Raya Idul Adha yang Empuk dan Lezat

BACA JUGA:Tiket Pertandingan Persib vs Bali United pada Leg Kedua Sudah Habis, Antusiasme Bobotoh Luar Biasa!

IR mengaku bahwa saat membuang sampah di tempat tersebut sudah tampak gundukkan sampah. Ia pun mengaku tidak melihat banner imbauan tidak buang sampah sembarangan.

Mewakili penyidik dalam kasus tersebut, kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, membenarkan terdakwa tercatat membuang sampah sembarang pada 14 Mei 2024 dan 15 Mei 2024.

Dalam penegakan perda itu, tim razia tangkap tangan (RTT) sudah berpatroli intens di 31 tempat pembuangan sementara (TPS) illegal.

“Ia pada Rabu, Tanggal 15 Mei 2024 membuang sampah di lokasi TPS ilegal tersebut dan ES pada Selasa 14 Mei 2024. Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa itu adalah pelanggaran.” Ujar Junjun.

Junjun berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Petugas Dinas LH pun setiap hari menyisir TPS liar dan petugas dari Satpol PP melakukan razia tangkap tangan.

BACA JUGA:SELAMAT Persib Dapat Lisensi Klub Profesional dari Komite Lisensi Klub PSSI, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: