RADAR TASIK TV - Enam belas kepala desa dan sejumlah badan pemusyawaratan desa atau BPD dilantik penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati.
Kades dan BPD dikukuhkan karena masa jabatannya diperpanjang hingga dua tahun kedepan.
Ditemui usai melantik dan mengukuhkan para pejabat desa, penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati mengatakan kepala desa dibolehkan mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah pada pemilukada yang akan digelar November mendatang.
Bahkan, kades boleh menjadi tim sukses tanpa harus mengundurkan diri ketika menjadi tim sukses salah satu paslon kepala daerah.
"Kalau ASN harus netral, tapi kalau kepala desa kan dipilih. Kepala desa boleh dan sah-sah saja mendukung pasang calon dalam pemilukada nanti dan tidak harus mengundurkan diri dari jabatan kades. Kalau kepala desa mencalonkan diri jadi Wali Kota harus mengundurkan diri." ujar Ida.
BACA JUGA:Kembali ke Persib, Robi Darwis Dapat Jaminan Bermain dari Bojan Hodak, Lini Tengah Jadi Makin Gahar
BACA JUGA:Pemain EPA Liga 1 2023/2024 Dominasi di Timnas Indonesia U16 untuk ASEAN Boys Championship U16 2024
Berbeda dengan penjabat Wali Kota Banjar, Ketua asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia Kota Banjar, Yayat Ruhiyat menegaskan, kepala desa di Kota Banjar bersikap netral dalam pemilukada 2024. Netralitas aparat desa diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Yayat menyerahkan sanksi kepada Bawaslu bagi kepala desa yang mendukung dan menjadi tim sukses paslon.
"Mungkin kami sesuai dengan Undang-undang Pemilu, kami bersikap netral. Kalau ada yang mendukung atau menjadi timses itu konsekuensi ranah Bawaslu untuk menindak." ujar Yayat.
Aparat desa yang terbukti melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu disanksi pidana atau denda.
BACA JUGA:HP Gaming Cuman 2 Jutaan Ada Triggernya? Inilah Nubia Neo 2 5G
BACA JUGA:POCO X3 GT Gaming Kencang dengan Chipset Flagship, Cocok untuk Gamers
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini: