4. Keterlambatan 6 bulan (PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ)
5. Keterlambatan 1 tahun (PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ)
6. Keterlambatan 2 tahun (2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ)
7. Keterlambatan 3 tahun (3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ)
Catatan :
PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Untuk besaran biaya SWDKLLJ kendaraan bermotor yaitu sebesar Rp32.000.
BACA JUGA:Vespa LX 125: Gaya Klasik dengan Sentuhan Modern, Auto Tambah Modis
Pastikan kamu selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda yang tidak perlu.
Jika kamu menghadapi kesulitan dalam menghitung denda pajak kendaraan bermotor, semoga artikel ini dapat membantumu.
Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi kantor pajak atau badan terkait di wilayahmu untuk mendapatkan informasi yang lebih tepat dan akurat.