RADAR TASIK TV - Masih ingat dengan seorang WNA yang tega membunuh mertuanya di Raharja Kota Banjar 24 september lalu.
Kini dia menjadi tahanan kejaksaan negeri Kota Banjar setelah Polres Banjar melimpahkan berkas perkaranya.
Kejaksaan negeri Kota Banjar juga menangani perkara perusakan rumah mertua atau korban yang dilakukan tersangka.
Polres Banjar juga telah menyerahkan barang bukti perusakan rumah dan pembunuhan.
Kepala seksi pidana umum kejaksaan negeri Kota Banjar, Trio Andi Wijaya mengatakan, dugaan pembunuhan WNA terhadap mertuanya mengandung unsur perencanaan sehingga ancamannya yakni hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Untuk sementara, WNA asal California Amerika serikat ini ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di lapas kelas IIB Banjar.
Trio menambahkan, kasus dugaan pembunuhan dan perusakan rumah ini merupakan perkara penting sehingga tuntutannya hingga jaksa agung.
BACA JUGA:Keutamaan Surat Alwaqiah Amalan Pembuka Pintu Rezeki, Ini Waktu Terbaik Untuk Membacanya
Simak selengkapnya dalam berita video berikut ini: